Pekanbaru, berazamcom - Suplier Tandan Buah Segar (TBS) untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (SLS), yang merupakan bagian dari Astra Grup di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga telah menggelapkan pajak miliaran rupiah.
Menurut informasi yang diperoleh, Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk suplier tersebut dipindahkan dari KPP Pratama Pelalawan ke KPP Madya Pekanbaru. Sejak pemindahan itu, suplier tidak membayar pajak, sementara KPP Madya Pekanbaru diduga hanya menerima denda 1,1 persen dari nilai wajib pajak setiap bulan.
Tunggakan pajak untuk suplier ini telah berlangsung sejak 2020 dan berlanjut hingga 2024. Suplier tetap menjalin kerja sama dengan PT SLS, menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya tunggakan pajak.
Marsono, Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, menjelaskan bahwa pengusaha dengan nilai bruto transaksi di atas Rp600 juta harus terdaftar sebagai PKP dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Saat dikonfirmasi, suplier menolak disebutkan namanya dan tidak memberikan pernyataan terkait dugaan penggelapan pajak tersebut.
Saat ini, wartawan masih mendalami apakah ada indikasi gratifikasi oleh oknum KPP Madya Pekanbaru atau jika ada dugaan penggelapan pajak oleh suplier TBS PT SLS. (*).