Di Kenya yang Pakai Kantong Plastik Dibui Setahun, Indonesia Gimana??
Senin 28 Agustus 2017, 19:31 WIB

Pemerintah Kenya mulai hari ini melarang penggunaan kantong plastik. Jika ketahuan, maka orang yang menggunakan bisa didenda maksimal USD 38 ribu (Rp 506 juta).
Dilansir merdeka dari laman Al Jazeera, pemerintah Kenya menyatakan melarang penggunaan, pembuatan, dan impor kantong plastik. Denda diterapkan minimum USD 19 ribu (Rp 253 juta) atau penjara selama satu tahun. Namun, produksi kantong plastik masih dibolehkan hanya buat industri.
Kantong plastik mengotori sebagian besar jalanan di Ibu Kota Nairobi. Bahkan di lokasi pembuangan sampah, sampah plastik mendominasi.
Sekitar seratus juta kantong plastik beredar setiap tahun di Kenya, sebagai wadah pembawa barang dari pusat perbelanjaan. Karena sulit terurai, kantong plastik itu mengancam lingkungan dan kerap menyumbat saluran air.
Pelarangan itu justru membikin perdebatan. Sebab, diduga bakal menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Menteri Lingkungan Hidup, Judi Wakhungu, memberi jalan keluar menekan pengangguran yakni menggenjot produksi kantong wadah dari bahan ramah lingkungan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menyatakan kantong plastik merusak lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Sekitar delapan juta ton sampah plastik hanyut ke laut lepas saban tahun.
Hewan-hewan menganggap kantong plastik adalah makanan. Air tergenang di kantong plastik juga bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk malaria dan demam berdarah.
Editor : Yuen
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Minggu 31 Juli 2022
DPD dan DPC PJS se Provinsi Gorontalo Resmi Dikukuhkan
Rabu 27 Juli 2022
BRK Syariah Luncurkan BRK Champion
Jumat 22 Juli 2022
Hari ini, Konsolidasi ke 31 DPD PJS Dimulai dari Sumsel
Kamis 21 Juli 2022
Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Pra-peradilan Mardani Maming , Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum
Kamis 21 Juli 2022
Mentan SYL Bersama Wamen Harvick Terima Kunjungan Panglima TNI
Kamis 21 Juli 2022
Kembangkan Potensi Pelabuhan Tanjung Buton, BUMD Siak Teken MoU dengan Koperasi Kemenkopolhukam
Rabu 20 Juli 2022
Kesetaraan Gender Masih di Atas Kertas, LaNyalla: Perlu Kebijakan Spesifik
Senin 18 Juli 2022
UNRI Gelar Lomba Desain Logo dan Maskot Milad ke-60, Total Hadiah Rp 5 Juta
Minggu 17 Juli 2022
Kunjungi Pengelolaan Kerambah Ikan di Kampar, Wagubri: Pemiliknya Masih Didominasi Pengusaha Besar
Minggu 17 Juli 2022
Tidak ada yang Gratis, 5-6 T Bisa Menguasai Indonesia
Berita Terkini
Kamis 11 Agustus 2022, 16:39 WIB
BBM Langka di SPBU, CERI: Muara dari Inefisiensi Proses Bisnis Pertamina Mulai Hulu Hingga Hilir
Kamis 11 Agustus 2022, 13:43 WIB
Jika NIK Dicatut Parpol, KPU Minta Masyarakat Melapor
Kamis 11 Agustus 2022, 13:30 WIB
Gubri Syamsuar Resmikan Mall Vaksinasi COVID-19 dan Imunisasi Rutin
Kamis 11 Agustus 2022, 12:28 WIB
Antisipasi Karhutla dan Bencana Alam, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan ke Masyarakat Sialang Rampai
Kamis 11 Agustus 2022, 12:17 WIB
Perwira Polri Putra Kuansing Peroleh Beasiswa S3 Polri
Kamis 11 Agustus 2022, 11:08 WIB
25 Hektar Lahan Terbakar di Rohul, BPBD Riau Kerahkan Heli Water Boombing
Kamis 11 Agustus 2022, 11:03 WIB
Klaim yang Pertama, Hari Ini Mall Vaksinasi dan Imunisasi Diresmikan di Riau
Kamis 11 Agustus 2022, 10:56 WIB
Hadiri Peluncuran Buku ke-2 Autobiografi Drs.H.OK Nizami Jamil, Wagubri Ajak Generasi Muda Riau Tuangkan Pikiran Kedalam Buku
Kamis 11 Agustus 2022, 10:50 WIB
PWI dan Kodim Bengkalis Perkuat Kemitraan, Agendakan Sejumlah Kegiatan
Kamis 11 Agustus 2022, 10:47 WIB
Lomba HUT RI ke -77, KB Kasih Ibu Harumkan Nama Desa Sungai Langsat