Waduh!! Komisi HAM PBB Kecam Perlakuan Indonesia terhadap Kaum LGBT
Sabtu 14 Oktober 2017, 15:23 WIB

Terbongkarnya tempat berkumpul penyuka sesama jenis berkedok layanan spa di Jakarta berujung penangkapan belum lama ini ternyata membetot perhatian petinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka justru mengecam pemerintah Indonesia karena dianggap diskriminatif terhadap kaum penyuka sesama jenis.
Meski demikian, menurut PBB apa yang mesti dihadapi penyuka sesama jenis di Indonesia masih lebih baik ketimbang di Azerbaijan dan Mesir. Di kedua negara terakhir, nasib kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender lebih buruk. Mereka harus menghadapi pemukulan, penyiksaan dengan cara disetrum dan lainnya, serta kepala mereka digunduli paksa. Namun, tetap saja PBB menganggap ketiga negara itu telah melanggar hak asasi manusia dengan memperlakukan penyuka sesama jenis layaknya penjahat atau pelaku makar.
Juru bicara Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, Rupert Colville, menyatakan hukum di Indonesia tidak adil karena para pelaku LGBT ditangkap tidak terlibat tindak kejahatan apapun.
"Mereka ditangkap hanya karena orientasi seksualnya dan dijerat dengan undang-undang antipornografi, yang selalu digunakan buat menjerat penyuka sesama jenis," kata Colville, seperti dilansir merdeka dari laman New York Times, Sabtu (14/10).
Aparat keamanan Azerbaijan sejak pertengahan September lalu memburu kaum LGBT. Alhasil, 80 orang kini dibui. Mereka dipermalukan dengan cara diharuskan menjalani pemeriksaan medis, kemudian hasilnya disebar ke media massa. Pemerintah setempat berdalih mereka melakukan itu dengan alasan masyarakat resah dengan adanya praktik prostitusi. Namun, kuasa hukum tersangka mengatakan seluruh kliennya sama sekali tidak melakukan pelacuran. Dia menyatakan sangkaan itu dibuat-buat. Meski demikian, aparat membebaskan sebagian dari mereka, dan beberapa lainnya tetap diproses hukum. Namun, tuduhan terhadap mereka kini bergeser karena dianggap membikin onar dan melawan aparat.
Sedangkan aparat keamanan Mesir sejak empat tahun lalu sudah menangkap 300 lelaki gay dan transgender. Alasannya mereka adalah penyakit sosial. Belum lama ini dua pemuda ditangkap hanya karena mengibarkan bendera pelangi di sebuah konser band asal Libanon di Ibu Kota Kairo. Mereka lantas dipaksa buat menjalani pemeriksaan kelamin dan dubur di rumah sakit.
Colville menegaskan memperlakukan pelaku LGBT seperti penjahat hanya karena orientasi seksualnya atau gender melanggar hukum internasional. Sekitar 12 badan PBB pada Juni lalu sudah menyatakan supaya mengakhiri diskriminasi terhadap penyuka sesama jenis, baik dari sisi kesehatan dan aturan hukum.
"Itu sama saja merendahkan martabat mereka sebagai manusia. Pemaksaan menjalani pemeriksaan medis juga bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Mereka selalu dituduh terlibat pelacuran, yang dalam kenyataannya tidak terbukti," ujar Colville.
Editor : Yuen
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 24 Maret 2023
Heboh Soal Barang Mewah Istri Sekdaprov, Fauzi Kadir: Semakin Tinggi Pohon Menjulang Semakin Kencang Angin Menghempas
Selasa 14 Maret 2023
Kasasi Juniar Ernawati Ditolak MA: Stikes Tengku Maharatu Sah Hanya Milik Ridar Hendri dkk
Sabtu 11 Februari 2023
Rangkaian HPN 2023, PWIRiau Safari Jurnalistik ke Titik Nol Indonesia
Kamis 02 Februari 2023
Perkuat Kerjasama, Rektor Umrah Temui Dekan Baru FPK Unri
Rabu 18 Januari 2023
Rektor Prof Dr Sri Indarti SE MSi Lantik 4 Wakil Rektor, 3 Dekan, dan Ketua Lembaga
Rabu 28 Desember 2022
Stikes Tengku Maharatu Pekanbaru Wisuda Lagi 259 Sarjana
Rabu 21 Desember 2022
Sah, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Jadi Rektor UNRI
Rabu 21 Desember 2022
Siang Ini, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Dilantik Jadi Rektor UNRI
Selasa 20 Desember 2022
Besok, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Dilantik Jadi Rektor UNRI
Kamis 17 November 2022
Duet Maria Calista – Aras Mulyadi di Closing Ceremony, Menjadi Antiklimaks Rangkaian Milad ke-60 UNRI
Berita Terkini
Kamis 30 Maret 2023, 16:44 WIB
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba
Kamis 30 Maret 2023, 16:33 WIB
Imigrasi Pekanbaru Amankan Tiga WNA Malaysia, Satu Orang Punya KTP dan KK
Kamis 30 Maret 2023, 16:27 WIB
Desak KPK Gasak Kasus Big Fish di Ditjen Minerba, CERI: Jangan-jangan Kasus Tukin Terjadi Akibat Irjen Kementerian ESDM Impoten Jalankan Tugas?
Kamis 30 Maret 2023, 13:30 WIB
Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
Kamis 30 Maret 2023, 13:25 WIB
Inginkan Hasil Seleksi PPPK Guru di Riau sesuai Formasi Awal, Gubernur Syamsuar Surati Kemendikbud
Kamis 30 Maret 2023, 12:34 WIB
615 Mahasiswa Penuhi Syarat Dapatkan Bantuan Beasiswa Pemko Pekanbaru
Kamis 30 Maret 2023, 12:22 WIB
Rentan Terjadi Pelanggaran Pembayaran THR, KC- FSPMI Kuansing Buka Ruang Pengaduan
Kamis 30 Maret 2023, 10:43 WIB
FIFA Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Kamis 30 Maret 2023, 10:29 WIB
Sekdako Pekanbaru Imbau Kepala OPD Tak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
Kamis 30 Maret 2023, 10:18 WIB
Gubri Syamsuar Serahkan 1.000 Paket Bantuan Idulfitri Senilai Rp500 Juta di Dumai