Hamdan Zoelva Kritisi Sikap KLHK yang Dinilai Sembrono
Senin 11 Desember 2017, 07:53 WIB
Hamdan Zoelva
JAKARTA, berazamcom - Kuasa Hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Hamdan Zoelva menegaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bertindak sembrono. Hal tersebut disampaikannya di depan wartawan, Jumat (8/12), menanggapi sikap KLHK menyatakan PT RAPP harus menyesuaikan dengan adanya PP 71/2014 yang diubah menjadi PP 57/2016 mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun, pihak perusahaan menganggap regulasi baru tersebut harusnya tidak berlaku surut.
"Ada prinsip hukum yang universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut, atau asas non retroaktif. Tidak berlaku bagi yang sudah lampau, tapi di PP ini berlaku,” kata Kuasa Hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Ia menambahkan, dalam PP 71 tersebut sebetulnya jelas disebutkan bagi pemegang izin usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum PP ini tetap sah dan berlaku. "Itu jelas dalam pasal peralihan butir a pasal 45,” katanya.
Sedangkan butir b ditujukan bagi pemegang izin akan tetapi belum melakukan kegiatan, maka wajib menyesuaikan dengan peraturan baru.
"Lalu PT RAPP masuk mana? Menurut peraturan, PT RAPP masuk yang pertama (butir a),” kata Hamdan.
Menurutnya, pencabutan RKU oleh KLHK untuk menyesuaikan dengan PP baru adalah pelanggaran hukum yang luar biasa dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
KLHK kemudian mencari pembenaran, PT RAPP boleh melakukan pemanenan tapi tidak boleh melakukan penanaman.
"Ini jelas-jelas ngawur. Saya jadi terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan seperti ini. Kalau mau suruh rubah tunggu saja periode RKU 2019 nanti habis, nanti kita bicara dan sesuaikan. Jangan asal diputus di tengah jalan! Jadi pada prinsipnya, tidak boleh mengganggu izin yang sudah berlaku dan beroperasi sebelum ada PP," tegasnya.
Terkait dengan tudingan upaya perlawanan terhadap negara, Hamdan menegaskan PT RAPP hanya mencari kepastian hukum dan itu normal di negara Indonesia.
"Lalu dikembangkanlah kalau PT RAPP melawan pemerintah karena besar, ini namanya membuat bias informasi. Kalaupun melawan itu melawan ketidakadilan, melawan kesewenangan, bukan melawan pemerintah, apalah RAPP ini mau melawan pemerintah. Tidak boleh dalam negara hukum, pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang," jelasnya.(Rls)
"Ada prinsip hukum yang universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut, atau asas non retroaktif. Tidak berlaku bagi yang sudah lampau, tapi di PP ini berlaku,” kata Kuasa Hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Ia menambahkan, dalam PP 71 tersebut sebetulnya jelas disebutkan bagi pemegang izin usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum PP ini tetap sah dan berlaku. "Itu jelas dalam pasal peralihan butir a pasal 45,” katanya.
Sedangkan butir b ditujukan bagi pemegang izin akan tetapi belum melakukan kegiatan, maka wajib menyesuaikan dengan peraturan baru.
"Lalu PT RAPP masuk mana? Menurut peraturan, PT RAPP masuk yang pertama (butir a),” kata Hamdan.
Menurutnya, pencabutan RKU oleh KLHK untuk menyesuaikan dengan PP baru adalah pelanggaran hukum yang luar biasa dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
KLHK kemudian mencari pembenaran, PT RAPP boleh melakukan pemanenan tapi tidak boleh melakukan penanaman.
"Ini jelas-jelas ngawur. Saya jadi terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan seperti ini. Kalau mau suruh rubah tunggu saja periode RKU 2019 nanti habis, nanti kita bicara dan sesuaikan. Jangan asal diputus di tengah jalan! Jadi pada prinsipnya, tidak boleh mengganggu izin yang sudah berlaku dan beroperasi sebelum ada PP," tegasnya.
Terkait dengan tudingan upaya perlawanan terhadap negara, Hamdan menegaskan PT RAPP hanya mencari kepastian hukum dan itu normal di negara Indonesia.
"Lalu dikembangkanlah kalau PT RAPP melawan pemerintah karena besar, ini namanya membuat bias informasi. Kalaupun melawan itu melawan ketidakadilan, melawan kesewenangan, bukan melawan pemerintah, apalah RAPP ini mau melawan pemerintah. Tidak boleh dalam negara hukum, pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang," jelasnya.(Rls)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Kamis 28 Maret 2024, 17:59 WIB
Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat
Kamis 28 Maret 2024, 12:09 WIB
Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa
Kamis 28 Maret 2024, 11:46 WIB
Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa
Kamis 28 Maret 2024, 11:01 WIB
Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
Kamis 28 Maret 2024, 10:51 WIB
Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar
Kamis 28 Maret 2024, 10:31 WIB
Sudah Empat Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Kamis 28 Maret 2024, 10:25 WIB
Buka Puasa Bersama IKA Faperta UIR, Selain Tausyiah, Ada Pesan dan Kesan Calon DPD RI Terpilih
Rabu 27 Maret 2024, 11:50 WIB
Perludem Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres
Rabu 27 Maret 2024, 10:30 WIB
Mudik Lebaran, Ini Pesan Kapolda Riau Kepada Warga
Rabu 27 Maret 2024, 10:21 WIB
Disperindag Pekanbaru Lakukan Tera Ulang di Dua SPBU