KIP Terbaik se-Riau, Bentuk Dari Komitmen Pemkab Inhu Lakukan Transparansi Dalam Segala Bidang
Jumat 22 Desember 2017, 10:36 WIB
HARUS diakui bahwa penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) telah berjalan di Inhu. Hal tersebut terbukti
dengan terpilihnya Kabupaten Inhu sebagai kabupaten terbaik se Provinsi
Riau dalam kategori implementasi KIP.
Bahkan, pencapaian sebagai yang terbaik tersebut sudah tiga kali berturut-turut diraih atau diterima Kabupaten Inhu. Terakhir, anugerah yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) itu diterima Kabupaten Inhu pada, 7 Desember 2017 lalu.
Anugerah KI Award 2017 terkait "Pemeringkatan & Penganugerahan Badan Publik" se Provinsi Riau tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim atas nama Komisi Informasi dan dierima langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Khairizal di Pekanbaru.
Penghargaan didapat untuk keterbukaan informasi publik pada badang publik se-Provinsi Riau kategori kabupaten/kota. Ini penghargaan ke tiga didapat Inhu selama tiga tahun berturut-turut digelarnya KI Riau Award. Peringakat kedua diraih Bengkalis dan ketiga didapat Kota Pekanbaru.
"Ini bentuk dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk terus melakukan transparansi dalam segala bidang sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Inhu H Khairizal.
Dijelaskannya, transparansi atau keterbukaan dilakukan oleh Pemkab Inhu guna menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu juga dikatakannya, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diungkapkannya masyarakat bisa mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Wabup berharap, ke depan sistem ini bisa terus ditingkatkan terutama dalam hal komitmen, komunikasi, kolaborasi dan bisa terus konsisten, agar masyarakat luas dapat betul-betul bisa terlibat dan punya kepedulian untuk sama-sama membangun Indragiri Hulu dan para pelaksana pemerintahan akan terawasi dan bisa terhindar dari praktik korupsi.
Plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rengga Dwi Bramantika Sunarto menjelaskan dalam penerapannya UU KIP tersebut, sejak tahun 2011 silam Kabupaten Inhu telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Bahkan, Kabupaten Inhu juga telah menyiapkan PPIM (Pusat Pelayanan Informasi Masyaralkat) yang dikelola langsung oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Inhu, ujar Rengga.
Ditambahkannya, dengan adanya PPIM masyarakat bisa memperoleh atau mengajukan permintaan terkait informasi secara umum tentang Kabupaten Inhu.
Akan tetapi, tata cara mendapatkan informasi itu tentu ada teknis atau tata cara yang harus diikuti oleh pemohoh atau masyarakat yang meminta informasi tersebut.
Yang pastinya, permintaan informasi tersebut tentu harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan PPID. Dan PPID Kabupaten Inhu, dibina langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.
Oleh karena itu, Diskominfo Inhu sebagai instansi yang membidangi atau bertanggung jawab langsung atas tugas PPID tersebut, mengharapkan kepada seluruh badan publik yang ada di Inhu, khususnya masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat proaktif dalam melaksanakan keterbukaan informasi, sesuai yang diatur oleh UU KIP.
"Dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang apa saja terkait Kabupaten Inhu, bisa mengirimkan berupa surat, atau datang langsung pada hari dan jam kerja untuk mengajukan permohonan informasi pada alamat PPIM yang beralamat di Jalan Batu Canai Pematang Reba," tegas Rengga.
Selain penerapan UU KIP, Kabupaten Inhu juga telah berhasil melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) secara elektronik yang lazim disebut dengan E-Voting pada Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemkab Inhu beberapa waktu lalu.
Pilkades yang dilaksanakan dengan cara E-Voting telah dilaksanakan Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Pelaksanaan Pilkades dengan metode E-Voting tersebut merupakan yang pertama di Riau, dan Inhu merupakan kabupaten ke 15 di Indonesia.
Terkait keunggulan metode Pilkades dengan E-Voting tersebut adalah, mampu meniadakan kecurangan dan daftar pemilih ganda. Bahkan dengan E-Voting, keakuratan data pemilih dan data kependudukan bisa dipercaya, serta E-Voting mampu memangkas banyak waktu.
"Pelaksanaan metode E-Voting tersebut, tentunya melibatkan beberapa instansi terkait selain Diskominfo, yakni Disdikcapil dan Bagian Pemdes, Kominfo," tegas Rengga.
Sementara itu, Bupati Inhu Yopi Arianto kepada wartawan menegaskan, melalui penghargaan dan prestasi KI Award 2017 tersebut, hendaknya dapat memacu semangat seluruh OPD yang ada di Inhu menuju keterbukaan informasi publik dalam arti positif.
"Saya tekankan, seluruh badan publik khususnya OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhu, harus senantiasa berupaya memberikan akses informasi dengan mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Yopi.
Diketahui, dari lima kategori yang dinilai langsung oleh Tim KI tersebut, Kabupaten Inhu menjadi yang terbaik dalam kategori, pemerintah kabupaten/kota.
Kabupaten Inhu juga mendapatkan penghargaan khusus untuk individu yang mendorong aktifnya PPID pada masing-masing badan public
Selain itu juga ada Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang ditujukan bagi masyarakat dan dikelola Diskominfo Inhu. Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan program LAPOR! sejak tahun 2014.
Pelaksanaan program LAPOR! merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran pemerintah kabupaten Indragiri Hulu untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
LAPOR! juga sudah terintegrasi menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikembangkan bersama kantor staf presiden, kementerian pendayagunaan aparatur negara, reformasi dan birokrasi serta Ombudsman Republik Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang Kabid Diskominfo Inhu Roma Doris mengatakan ”LAPOR! bukan hanya program untuk pengaduan saja tetapi bisa juga berfungsi untuk memberikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah” tegasnya.
Setiap laporan tentang pelayanan publik yang masuk diproses sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan jika tidak ditanggapi akan langsung diteruskan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti. (adv Diskominfo Inhu/Ram)
Bahkan, pencapaian sebagai yang terbaik tersebut sudah tiga kali berturut-turut diraih atau diterima Kabupaten Inhu. Terakhir, anugerah yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) itu diterima Kabupaten Inhu pada, 7 Desember 2017 lalu.
Anugerah KI Award 2017 terkait "Pemeringkatan & Penganugerahan Badan Publik" se Provinsi Riau tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim atas nama Komisi Informasi dan dierima langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Khairizal di Pekanbaru.
Penghargaan didapat untuk keterbukaan informasi publik pada badang publik se-Provinsi Riau kategori kabupaten/kota. Ini penghargaan ke tiga didapat Inhu selama tiga tahun berturut-turut digelarnya KI Riau Award. Peringakat kedua diraih Bengkalis dan ketiga didapat Kota Pekanbaru.
"Ini bentuk dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk terus melakukan transparansi dalam segala bidang sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Inhu H Khairizal.
Dijelaskannya, transparansi atau keterbukaan dilakukan oleh Pemkab Inhu guna menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu juga dikatakannya, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diungkapkannya masyarakat bisa mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Wabup berharap, ke depan sistem ini bisa terus ditingkatkan terutama dalam hal komitmen, komunikasi, kolaborasi dan bisa terus konsisten, agar masyarakat luas dapat betul-betul bisa terlibat dan punya kepedulian untuk sama-sama membangun Indragiri Hulu dan para pelaksana pemerintahan akan terawasi dan bisa terhindar dari praktik korupsi.
Plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rengga Dwi Bramantika Sunarto menjelaskan dalam penerapannya UU KIP tersebut, sejak tahun 2011 silam Kabupaten Inhu telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Bahkan, Kabupaten Inhu juga telah menyiapkan PPIM (Pusat Pelayanan Informasi Masyaralkat) yang dikelola langsung oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Inhu, ujar Rengga.
Ditambahkannya, dengan adanya PPIM masyarakat bisa memperoleh atau mengajukan permintaan terkait informasi secara umum tentang Kabupaten Inhu.
Akan tetapi, tata cara mendapatkan informasi itu tentu ada teknis atau tata cara yang harus diikuti oleh pemohoh atau masyarakat yang meminta informasi tersebut.
Yang pastinya, permintaan informasi tersebut tentu harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan PPID. Dan PPID Kabupaten Inhu, dibina langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.
Oleh karena itu, Diskominfo Inhu sebagai instansi yang membidangi atau bertanggung jawab langsung atas tugas PPID tersebut, mengharapkan kepada seluruh badan publik yang ada di Inhu, khususnya masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat proaktif dalam melaksanakan keterbukaan informasi, sesuai yang diatur oleh UU KIP.
"Dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang apa saja terkait Kabupaten Inhu, bisa mengirimkan berupa surat, atau datang langsung pada hari dan jam kerja untuk mengajukan permohonan informasi pada alamat PPIM yang beralamat di Jalan Batu Canai Pematang Reba," tegas Rengga.
Selain penerapan UU KIP, Kabupaten Inhu juga telah berhasil melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) secara elektronik yang lazim disebut dengan E-Voting pada Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemkab Inhu beberapa waktu lalu.
Pilkades yang dilaksanakan dengan cara E-Voting telah dilaksanakan Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Pelaksanaan Pilkades dengan metode E-Voting tersebut merupakan yang pertama di Riau, dan Inhu merupakan kabupaten ke 15 di Indonesia.
Terkait keunggulan metode Pilkades dengan E-Voting tersebut adalah, mampu meniadakan kecurangan dan daftar pemilih ganda. Bahkan dengan E-Voting, keakuratan data pemilih dan data kependudukan bisa dipercaya, serta E-Voting mampu memangkas banyak waktu.
"Pelaksanaan metode E-Voting tersebut, tentunya melibatkan beberapa instansi terkait selain Diskominfo, yakni Disdikcapil dan Bagian Pemdes, Kominfo," tegas Rengga.
Sementara itu, Bupati Inhu Yopi Arianto kepada wartawan menegaskan, melalui penghargaan dan prestasi KI Award 2017 tersebut, hendaknya dapat memacu semangat seluruh OPD yang ada di Inhu menuju keterbukaan informasi publik dalam arti positif.
"Saya tekankan, seluruh badan publik khususnya OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhu, harus senantiasa berupaya memberikan akses informasi dengan mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Yopi.
Diketahui, dari lima kategori yang dinilai langsung oleh Tim KI tersebut, Kabupaten Inhu menjadi yang terbaik dalam kategori, pemerintah kabupaten/kota.
Kabupaten Inhu juga mendapatkan penghargaan khusus untuk individu yang mendorong aktifnya PPID pada masing-masing badan public
Selain itu juga ada Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang ditujukan bagi masyarakat dan dikelola Diskominfo Inhu. Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan program LAPOR! sejak tahun 2014.
Pelaksanaan program LAPOR! merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran pemerintah kabupaten Indragiri Hulu untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
LAPOR! juga sudah terintegrasi menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikembangkan bersama kantor staf presiden, kementerian pendayagunaan aparatur negara, reformasi dan birokrasi serta Ombudsman Republik Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang Kabid Diskominfo Inhu Roma Doris mengatakan ”LAPOR! bukan hanya program untuk pengaduan saja tetapi bisa juga berfungsi untuk memberikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah” tegasnya.
Setiap laporan tentang pelayanan publik yang masuk diproses sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan jika tidak ditanggapi akan langsung diteruskan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti. (adv Diskominfo Inhu/Ram)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI
Kamis 25 April 2024, 10:54 WIB
Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang
Kamis 25 April 2024, 10:47 WIB
Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau
Kamis 25 April 2024, 10:19 WIB
MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri
Rabu 24 April 2024, 16:02 WIB
Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau
Rabu 24 April 2024, 14:15 WIB
Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024
Rabu 24 April 2024, 13:17 WIB
KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Rabu 24 April 2024, 13:05 WIB
Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
Rabu 24 April 2024, 12:56 WIB
Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024
Rabu 24 April 2024, 10:11 WIB
Bambang Widjojanto: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan