Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
  • Bambang Widjojanto: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan   ●   
Sosialisasikan Peran Datun, Gaos: Tujuannya untuk Tingkatkan Kinerja Kejari Rohil
Kamis 29 November 2018, 18:03 WIB
Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH mensosialisasikan peran Datun kepada lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur kejaksaan dan menjelaskan peran penting kejaksaan selain penegakan hukum
Rokan Hilir, Berazam-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sosialisasikan peran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD di Kabupaten Rohil, Kamis (29/11/2018). Acara berlangsung di Aula Kejari Rohil dibuka oleh Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH dan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kasi Datun Dafit Riadi SH.   Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Gaos Wicaksono SH MH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah,  BUMN dan BUMD yang dilaksanakan ini untuk meningkatkan kinerja Kejari Rohil. Selain itu, juga untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Di antaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. "Selama ini masyarakat pada umumnya mengenal Kejaksaan sebagai Lembaga Penegakkan Hukum yang melaksanakan kewenangan pidana umum di bidang penuntutan di Pengadilan dan penyidikan maupun penuntutan pidana khusus perkara korupsi. Padahal selain kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rohil pada khususnya," terang Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau ini. Dengan adanya sosialisasi ini, kata Gaos, diharapkan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir maupun BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam menghadapi permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain menyampaikan mengenai kewenangan Kejaksaan di bidang Datun, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH juga menyinggung tentang keberadaan TP4D Kejari Rojan Hilir. Diman TP4D ini dibentuk untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Dalam kesempatan tersebut, Gaos juga menyampaikan terima kasih atas Piagam Penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah Rohul, dalam hal ini Bupati Rohil H Suyatno kepada TP4D Kejari Rohil saat HUT HBA Kejaksaan RI lalu. Karena Kejari Rohil dipandang berhasil dalam memberikan pengawalan dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rohil dalam pelaksanaan pembangunan maupun anggaran APBD tahun 2018. Selain itu, Kejari Rohil dibawah kepemimpinan Gaos Wicaksono SH MH  juga telah menunjukkan prestasinya. Ini dibuktikan dengan kembali meraih prestasi juara 1 bidang pidana umum untuk Kejaksaan Negeri se wilayah Riau. Dengan demikian Kejari Rohil telah meraih juara 1 bidang pidana umum 3 kali berturut-turut untuk Kejaksaan Negeri se wilayah Riau. Dalam bidang Datun litigasi, Kejari Rohil belum lama ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,5 miliar dari proses sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum. Dimana Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil mewakili Bupati Rohil (Pemerintah Daerah) berhasil memenangkan gugatan pemilik rumah liar yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Putusan Perdata Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018. Dimana Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat pemilik rumah liar. Setelah selesai Sosialisasi Datun, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dimana para pimpinan SKPD, BUMN dan BUMD nampak antusias mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Perdata  Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Hadir dalam acara tersebut Sekdakab Rohil Drs Surya Arfan MSi dan Sekretaris Komisi D Dra Hajah Suryati mewakili Pimpinan Ketua DPRD Rohil H Nasrudin.* bazm2



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top