Permadi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Tuduhan Makar
Jumat 17 Mei 2019, 12:39 WIB
Permadi
Jakarta, berazamcom - Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tuduhan berita bohong atau hoax dan makar. Dia diperiksa sebagai saksi.
"Saya sudah di ruangan pemeriksaan. (Sejak 10.15 WIB)," kata Permadi kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Permadi mengaku tidak punya persiapan khusus terkait persiapan ini. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan perintah undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," ucapnya.
Konfirmasi kehadiran Permadi juga disampaikan pengacaranya, Hendarsam Marantoko. Menurut Hendarsam, Permadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus tuduhan makar dengan terlapor Kivlan Zen.
"Ini Pak Kivlan Zen," ujar Hendarsam.
Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini pada Selasa (14/5). Namun saat itu dia tak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.
Permadi sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.
Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Selain Permadi, Jalaludin melaporkan Kivlan Zen ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
"Saya sudah di ruangan pemeriksaan. (Sejak 10.15 WIB)," kata Permadi kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Permadi mengaku tidak punya persiapan khusus terkait persiapan ini. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan perintah undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," ucapnya.
Konfirmasi kehadiran Permadi juga disampaikan pengacaranya, Hendarsam Marantoko. Menurut Hendarsam, Permadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus tuduhan makar dengan terlapor Kivlan Zen.
"Ini Pak Kivlan Zen," ujar Hendarsam.
Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini pada Selasa (14/5). Namun saat itu dia tak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.
Permadi sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.
Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Selain Permadi, Jalaludin melaporkan Kivlan Zen ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif