Lurah Himbau Masyarakat Tak Membuang Sampah Sembarangan
Kamis 06 Februari 2020, 10:42 WIB
Lurah Selatpanjang Timur Ardath
Meranti, berazamcom - Untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,Lurah Selatpanjang Timur , Kecamatan Tebing Tinggi mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah disembarangan tempat, Kamis (6/2/2020). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 yang dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik. Lurah Selatpanjang Timur Ardath kepada berazamcom mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pemerintahan Kelurahan Kelurahan Selatpanjang Timur terus berupaya mengingatkan kepada masyarakat tidak membuang sampah sembarangan apalagi ditempat-tempat umum. Sehingga mengganggu keindahan lingkungan. "Saya mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama dijalan Dorak dan dijalan Banglas yang merupakan jalan protokol, mari kita jaga kebersihan bersama dimanapun," imbaunya. Himbauan tersebut mendapat apresiasi warga Menurut salah seorang warga, Soluhin ia sangat berterima kasih atas himbauan yang telah disampaikan Lurrah Selatpanjang Timur. Semoga masyarakat nantinya tersadar agar tidak membuang sampah dilokasi-lokasi yang dilarang. "Terima kasih atas imbauan pak Lurah, tapi kami sebagai masyarakat agar Dinas Kebersihan dalam hal ini petugas kebersihan terus meningkatkan dan mengangkat sampah-sampah yang ada," ucapnya.*bazm3/rul



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top