Mahfud MD Berdalih, Usulan Pembebasan Koruptor dari Aspirasi Warga
Minggu 05 April 2020, 14:06 WIB
Mahfud berkata ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing.
berazamcom-Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah. Menurutnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly hanya menyampaikan usulan masyarakat.
"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu," kata Mahfud melalui rekaman video yang dia unggah di akun Twitternya, Minggu (5/4/2020).
Hingga kini, kata Mahfud, tak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bahkan menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memiliki sikap itu sejak 2015.
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris. Juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujarnya.
Ada dua alasan mengapa tak ada rencana revisi. Pertama, PP itu bersifat khusus. Ada pembedaan dengan dengan tindak pidana lain. Kedua, ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing.
"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," tuturnya.
Sebelumnya, pekan lalu, Yasonna telah membebasan ribuan narapidana untuk membatasi penyebaran virus corona (COVID-19). Hal itu ia sampaikan pada rapat bersama komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020). Namun menurutnya, itu tidak cukup.
Lalu dia berencana membebaskan narapidana tindak pidana khusus dengan penyakit kronis, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Terakhir ialah narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang.
Rencana ini akan dibawa ke rapat terbatas untuk disetujui Presiden Jokowi. Kemenkumham telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan. Kader PDI Perjuangan itu berencana mengusulkan revisi PP 99/2012.
Di antaranya memberikan peluang pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun, yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Bila rencana ini diterapkan, sekitar 300 napi berpotensi dibebaskan oleh Yasonna dengan dalih mencegah penularan Covid-19. ***
[]sumber: tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka