Ramadhan Nanti Pemkab Meranti Tetap Perbolehkan Warganya Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Wajib Patuhi Aturan Ini
Jumat 17 April 2020, 09:32 WIB
.jpg)
Meranti, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan menutup masjid atau melarang warganya untuk menggelar Sholat Tarawih saat Ramadhon yang dimulai tanggal 24/04/2020 nanti dalam upaya mencegah peyebaran Virus Corona Covid-19, seperti yang diberlakukan di Jakarta atau wilayah lainnya yang masuk dalam Zona Merah, namun Pemkab. Meranti akan menerapkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh warga masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid.
Untuk menetapkan aturan itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan Wakil Bupati H. Said Hasyim, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kepolisian Polres Meranti, Kejari Meranti, Tokoh Masyarakat/Ulama, serta OPD terkait.
Karena Pemda Meranti menyadari untuk menetapkan hal itu tidak bisa bekerja sendiri dan harus pula mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait untuk menyatukan sudut pandang agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Ya kita ingin badah tetao dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan, saat memimpin Rakor Antisipasi Penyebabaran Covid-19, di Bulan Suci Ramadhan, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Kamis (16/4/2020).
Apa saja aturan yang wajib diikuti oleh warga dan pengurus masjid yang ingin menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid pada Bulan ramadhan nanti sesui kesepakatan Rakor tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepulauan Meranti tetap memperbolehkan warga dan pengurus masjid untuk melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih berjamaah di masjid dan Mushola dengan tetap mematuhi SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Bagi Mesjid dan mushola yang menggelar Sholat Tarawih berjamaah diminta untuk melaksanakan 8 Rakaat saja, bagi jemaah yang ingin lebih 8 rakaat diminta untuk menyambung dirumah masing-masing.
3. Saat pelaksanaan Sholat Tarawih Berjamaah seluruh jemaah harus menggunakan Masker jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jemaah lainnya.
4. Tetap menjalankan Protap Physical dan Sosial Distancing.
5. Semua Sajadah harus dilipat dan kepada Jemaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.
6. Pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus di Masjid dibatasi maksimal pukul 22.00 Wib.
7. Bagi remaja yang berkerumun disekitar masjid akan dibubarkan.
8. Jika jemaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid cukup dirumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jemaah lainnya.
9. Agar informasi ini dapat tersampaikan secara masiv dan diketahui oleh jemaah dan khalayak ramai diminta kepada pengurus masjid untuk memasang spanduk terkait aturan ini.
Meskipun sebagian jemaah nantinya akan merasa berat melaksanakan aturan ini namun mau tak mau demi kepemtingan yang lebih besar aturan ini harus dilaksanakan. Seperti diakui oleh Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 Polres Meranti akan menerapkan prosedur intervensi yakni pengamanan dengan ketegasan artinya bagi yang tidak mematuhi siap-siap terkena sanksi.
Dalam rapat tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri, untuk mendukung pelaksanaan ibadah sholat tarawih nanti pihaknya akan memberikan ribuan masker kain yang tahan hingga berkali-kali pakai kepada jemaah.
"Saat ini kami telah mengadakan ribuan masker kain untuk dipakai oleh jemaah ketika Sholat Tarawih nanti," aku Misri.
Sekedar informasi turut hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, Ka. Kemenag Meranti Agustiar, Perwakilan Kejari Meranti, Pabung Bengkalis Mayor P. Girsang, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Legislator Meranti H. Khozim, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi SH, Ketua KONI Meranti Hendrizal Bocang, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya.*(rul)
Untuk menetapkan aturan itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan Wakil Bupati H. Said Hasyim, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kepolisian Polres Meranti, Kejari Meranti, Tokoh Masyarakat/Ulama, serta OPD terkait.
Karena Pemda Meranti menyadari untuk menetapkan hal itu tidak bisa bekerja sendiri dan harus pula mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait untuk menyatukan sudut pandang agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Ya kita ingin badah tetao dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan, saat memimpin Rakor Antisipasi Penyebabaran Covid-19, di Bulan Suci Ramadhan, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Kamis (16/4/2020).
Apa saja aturan yang wajib diikuti oleh warga dan pengurus masjid yang ingin menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid pada Bulan ramadhan nanti sesui kesepakatan Rakor tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepulauan Meranti tetap memperbolehkan warga dan pengurus masjid untuk melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih berjamaah di masjid dan Mushola dengan tetap mematuhi SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Bagi Mesjid dan mushola yang menggelar Sholat Tarawih berjamaah diminta untuk melaksanakan 8 Rakaat saja, bagi jemaah yang ingin lebih 8 rakaat diminta untuk menyambung dirumah masing-masing.
3. Saat pelaksanaan Sholat Tarawih Berjamaah seluruh jemaah harus menggunakan Masker jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jemaah lainnya.
4. Tetap menjalankan Protap Physical dan Sosial Distancing.
5. Semua Sajadah harus dilipat dan kepada Jemaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.
6. Pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus di Masjid dibatasi maksimal pukul 22.00 Wib.
7. Bagi remaja yang berkerumun disekitar masjid akan dibubarkan.
8. Jika jemaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid cukup dirumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jemaah lainnya.
9. Agar informasi ini dapat tersampaikan secara masiv dan diketahui oleh jemaah dan khalayak ramai diminta kepada pengurus masjid untuk memasang spanduk terkait aturan ini.
Meskipun sebagian jemaah nantinya akan merasa berat melaksanakan aturan ini namun mau tak mau demi kepemtingan yang lebih besar aturan ini harus dilaksanakan. Seperti diakui oleh Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 Polres Meranti akan menerapkan prosedur intervensi yakni pengamanan dengan ketegasan artinya bagi yang tidak mematuhi siap-siap terkena sanksi.
Dalam rapat tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri, untuk mendukung pelaksanaan ibadah sholat tarawih nanti pihaknya akan memberikan ribuan masker kain yang tahan hingga berkali-kali pakai kepada jemaah.
"Saat ini kami telah mengadakan ribuan masker kain untuk dipakai oleh jemaah ketika Sholat Tarawih nanti," aku Misri.
Sekedar informasi turut hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, Ka. Kemenag Meranti Agustiar, Perwakilan Kejari Meranti, Pabung Bengkalis Mayor P. Girsang, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Legislator Meranti H. Khozim, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi SH, Ketua KONI Meranti Hendrizal Bocang, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya.*(rul)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Liana, Raih Gelar Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Berita Terkini
Jumat 15 Agustus 2025, 13:48 WIB
Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T
Jumat 15 Agustus 2025, 13:25 WIB
Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran
Jumat 15 Agustus 2025, 10:56 WIB
Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat
Jumat 15 Agustus 2025, 10:10 WIB
Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting
Jumat 15 Agustus 2025, 10:05 WIB
NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis
Kamis 14 Agustus 2025, 12:56 WIB
Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan
Kamis 14 Agustus 2025, 12:19 WIB
Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap
Kamis 14 Agustus 2025, 11:19 WIB
Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
Kamis 14 Agustus 2025, 11:16 WIB
Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah
Kamis 14 Agustus 2025, 11:11 WIB
BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini