Batal Berangkat, JCH Rohul Bisa Tarik Dana Pelunasan BPIH Atau Dapat Nilai Manfaat BPKH
Jumat 05 Juni 2020, 08:19 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rohul, Martilevi Saleh.
Pasir pengaraian, berazamcom - Sebanyak 460 Calon Jemaah Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020 ini, batal berangkat setelah pemerintah memutuskan menunda keberangkatan JCH menjadi tahun 2021 depan.
Dengan dibatalkannya perberangkatan JCH dimusim haji tahun ini, JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan. Namun bagi yang tidak menarik, akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Dikatakan Kakan Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Martilevi Saleh, bahwa besaran Pelunasan BPIH CJH di Rohul untuk musim gaji tahun 2020 ini sebesar Rp33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon Jemaah yang bakal diberangkatkan tahun depan guna melaksanakani ibadah haji.
"Di tahun ini, ada 460 JCH yang berhak Melunasi BPIH, dimana 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," kata Martilevi Rabu, (3/6/2020) sore.
Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, foto copy buku tabungan, foto copy e-KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi
"Berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut, kami belum bisa memastikannya karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kementrian Agama," ungkap Martilevi.
Bagi JCH yang menarik dana pelunasan BPIH tahun ini, maka JCH tersebut wajib setorkan kembali BPIH di tahun depan dengan Konsekuensi dana Pelunasan BPIH yang disetorkan nantinya menyesuaikan BPIH tahun 2021.
Sedangkan bagi JCH yang tidak menarik pelunasan BPIH, tambah Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama setahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan dapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH ke Jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama tahun 2021," jelasnya.
Martilevi juga menambahkan, karena adanya pembatalan Ibadah haji tahun 2020 dampak Pandemi COVID-19, maka persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.
Dengan dibatalkannya perberangkatan JCH dimusim haji tahun ini, JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan. Namun bagi yang tidak menarik, akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Dikatakan Kakan Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Martilevi Saleh, bahwa besaran Pelunasan BPIH CJH di Rohul untuk musim gaji tahun 2020 ini sebesar Rp33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon Jemaah yang bakal diberangkatkan tahun depan guna melaksanakani ibadah haji.
"Di tahun ini, ada 460 JCH yang berhak Melunasi BPIH, dimana 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," kata Martilevi Rabu, (3/6/2020) sore.
Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, foto copy buku tabungan, foto copy e-KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi
"Berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut, kami belum bisa memastikannya karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kementrian Agama," ungkap Martilevi.
Bagi JCH yang menarik dana pelunasan BPIH tahun ini, maka JCH tersebut wajib setorkan kembali BPIH di tahun depan dengan Konsekuensi dana Pelunasan BPIH yang disetorkan nantinya menyesuaikan BPIH tahun 2021.
Sedangkan bagi JCH yang tidak menarik pelunasan BPIH, tambah Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama setahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan dapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH ke Jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama tahun 2021," jelasnya.
Martilevi juga menambahkan, karena adanya pembatalan Ibadah haji tahun 2020 dampak Pandemi COVID-19, maka persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.
"Namun sebelum ada pembatalan Ibadah haji 2020 ini, kami sudah melakukan manasik secara online dan bagikan buku panduan haji kepada para JCH," ungkap Martilevi. *
[]bazm-13
sumber: halloriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 23:35 WIB
Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya