Vanessa Angel Hadapi Vonis Kasus Konten Porno
Rabu 26 Juni 2019, 08:02 WIB
Artis Vanessa Angel hadapi vonis kasus konten asusila dan UU ITE hari ini.
Surabaya, berazamcom -- Artis Vanessa Angel akan menghadapi putusan majelis hakim atau vonis atas kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniknya (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6) siang ini.
Salah satu kuasa hukum artis film televisi (FTV) itu, Abdul Malik mengatakan pihaknya optimis bahwa Vanessa akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.
"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik saat dikonfirmasi Rabu pagi.
Vanessa oleh JPU dituntut hukuman enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.
Malik pun menganggap pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.
"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.
Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya sengaja tak memberikan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi yang diajukan pihak Vanessa. Novan mengatakan JPU tetap pada pendiriannya, yakni menyatakan Vanessa terbukti bersalah.
"Kami tidak menjawab pelidoi, jaksa tetap pada tuntutan, yakni menyatakan Vanessa bersalah dan dihukum enam bulan penjara," kata Novan.
Tuntutan hukuman tersebut hanya selisih satu bulan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 bulan penjara pada tiga muncikari Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy. Hal itu sebelum hakim memvonis ketiganya 5 bulan penjara.
Pasal yang divonis kepada ketiganya pun senada dengan Vanessa, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novan tak menampik bahwa tuntutan yang ditujukan pada para muncikari itu turut mempengaruhi pihaknya dalam memberikan tuntutan untuk Vanessa, dalam kasus ini. Yakni di mana pasal yang dikenakan tersebut hanya mengatur tentang UU ITE, bukan tentang prostitusi online.
Salah satu kuasa hukum artis film televisi (FTV) itu, Abdul Malik mengatakan pihaknya optimis bahwa Vanessa akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.
"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik saat dikonfirmasi Rabu pagi.
Vanessa oleh JPU dituntut hukuman enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.
Malik pun menganggap pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.
"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.
Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya sengaja tak memberikan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi yang diajukan pihak Vanessa. Novan mengatakan JPU tetap pada pendiriannya, yakni menyatakan Vanessa terbukti bersalah.
"Kami tidak menjawab pelidoi, jaksa tetap pada tuntutan, yakni menyatakan Vanessa bersalah dan dihukum enam bulan penjara," kata Novan.
Tuntutan hukuman tersebut hanya selisih satu bulan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 bulan penjara pada tiga muncikari Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy. Hal itu sebelum hakim memvonis ketiganya 5 bulan penjara.
Pasal yang divonis kepada ketiganya pun senada dengan Vanessa, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novan tak menampik bahwa tuntutan yang ditujukan pada para muncikari itu turut mempengaruhi pihaknya dalam memberikan tuntutan untuk Vanessa, dalam kasus ini. Yakni di mana pasal yang dikenakan tersebut hanya mengatur tentang UU ITE, bukan tentang prostitusi online.
"Ya kami juga menyesuaikan dengan perkara (muncikari) sebelumnya kami menuntut mereka dengan 7 bulan penjara," kata Novan. *
[]bazm-13
sumber: CNN Indonesia.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Selasa 14 Mei 2024, 09:57 WIB
Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang