BPN Kepulauan Meranti Serahkan 1.810 Sertifikat PTSL dan 10 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Tiga Kecamatan di Rangsang
Jumat 07 Agustus 2020, 14:20 WIB

Selatpanjang, berazamcom - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual, bertempat di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2020).
Kegiatan dihadiri Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satrya, PLT Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Ketua DPRD Meranti, Ardiansyah, Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan SE, Kasat Binmas Polres Meranti, AKP Jufri SH, serta pihak terkait lainnya.
Kepala BPN kepulauan Meranti, Budi Satrya dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara menyeluruh dalam satu desa secara sistematis sehingga membentuk desa lengkap. Kegiatan ini menggunakan metode mendekat, merapat, dan menyeluruh. Tanah wakaf yang berada dalam desa lokasi PTSL juga didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat.
"Saat ini jumlah tanah terdaftar (bersertifikat,red) diperkirakan sudah mencapai 33,7 % dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan ditargetkan tahun 2024 seluruh bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti selesai didaftarkan," ujar Budi.
Kemudian, kata Budi, target kegiatan PTSL tahun 2020, PTSL dilakukan secara swakelola: PBT sebanyak 4000 bidang, SHAT sebanyak 2000 bidang. PTSL-PM yang pelaksanaannya melibatkan pihak surveyor berlisensi dan partisipasi masyarakat: PBT sebanyak 10.000 bidang.
"Realisasi kegiatan PTSL tahun 2020: PTSL swakelola: PBT selesai 4.000 bidang (100%), dan SHAT selesai 2.000 bid (100%) dengan rincian K1 sebanyak 1.810 bidang dan K3 sebanyak 190 bidang," katanya.
Selanjutnya, PTSL-PM masih tahap lelang kegiatan pengukuran oleh kementerian ATR BPN sebanyak 10.000 bidang. Sertifikat PTSL yang telah terbit ini berstatus BPHTB terhutang. Dan hal tersebut telah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati untuk dapat ditindaklanjuti.
Budi juga menjelaskan, tahun 2021 kegiatan PTSL akan diarahkan pada Kecamatan Rangsang, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, sehingga diharapkan tahun 2021 Pulau Rangsang menjadi pulau lengkap. Hal ini penting dilakukan karena status Pulau Rangsang merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Sertifikat yang telah kami siapkan dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual hari ini berjumlah 1.810 sertifikat PTSL dan 10 sertifikat tanah wakaf, yang tersebar di 4 desa dalam 3 kecamatan yakni Desa Penyagun dan Repan Kecamatan Rangsang, desa Binamaju Kecamatan Rangsang Barat dan desa Sendaur kecamatan Rangsang Pesisir," ungkapnya.
Dirincikannya, adapun sertifikat terbit perdesa yakni Desa Penyagun sebanyak 729 Sertipikat PTSL, 4 sertifikat wakaf Desa Repan sebanyak 448 sertifikat PTSL, Desa Bina Maju sebanyak 389 sertifikat PTSL, 6 sertifikat wakaf Desa Sendaur sebanyak 244 sertifikat.
"Terdapat tanah Aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 2 sertifikat untuk tanah sekolah, dan tanah Aset Pemerintah Desa sebanyak 17 sertifikat untuk Kantor Desa, Fasilitas Kesehatan, Fasum, Sekolah Agama dan lain-lain," bebernya.
Dijelaskannya, penerbitan peraturan bupati 71 tahun 2019 tentang pembiayaan kegiatan persiapan PTSL. Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A, nomor 34 tahun 2017. Perda ini menjadi pedoman perangkat Desa dalam hal pengelolaan biaya Penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas desa dalam membantu pengumpulan data fisik dan yuridis, dan sangat membantu lancarnya kegiatan PTSL di lapangan.
Ia juga mengharapkan kebijakan dari bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengurangan nilai BPHTB atau jika memungkinkan untuk membebaskan BPHTB bagi penerima sertifikat PTSL, untuk meringankan beban masyarakat desa. Selain itu kebijakan ini sebagai strategi memperbanyak obyek BPHTB, karena selama ini segala kegiatan pengalihan kepemilikan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak dikenakan BPHTB.
"Kami juga sangat mengharapkan SPT-PBB pada lokasi desa kegiatan PTSL dapat dicetak pada bulan Januari/Februari, untuk kelengkapan data yuridis dan memudahkan penentuan masyarakat yang terkena dan tidak terkena pembayaran BPHTB," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang bekerja keras melaksanakan program pemerintah ini.
Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, tetap mampu melaksanakan yang terbaik yakni memberikan kepastian hukum untuk masyarakat berupa hak legal atas tanah mereka. Dengan adanya sertifikat tanah ini juga dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan mendapatkan modal usaha atau agunan ke lembaga keuangan terutama perbankan.
Kegiatan dihadiri Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satrya, PLT Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Ketua DPRD Meranti, Ardiansyah, Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan SE, Kasat Binmas Polres Meranti, AKP Jufri SH, serta pihak terkait lainnya.
Kepala BPN kepulauan Meranti, Budi Satrya dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara menyeluruh dalam satu desa secara sistematis sehingga membentuk desa lengkap. Kegiatan ini menggunakan metode mendekat, merapat, dan menyeluruh. Tanah wakaf yang berada dalam desa lokasi PTSL juga didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat.
"Saat ini jumlah tanah terdaftar (bersertifikat,red) diperkirakan sudah mencapai 33,7 % dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan ditargetkan tahun 2024 seluruh bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti selesai didaftarkan," ujar Budi.
Kemudian, kata Budi, target kegiatan PTSL tahun 2020, PTSL dilakukan secara swakelola: PBT sebanyak 4000 bidang, SHAT sebanyak 2000 bidang. PTSL-PM yang pelaksanaannya melibatkan pihak surveyor berlisensi dan partisipasi masyarakat: PBT sebanyak 10.000 bidang.
"Realisasi kegiatan PTSL tahun 2020: PTSL swakelola: PBT selesai 4.000 bidang (100%), dan SHAT selesai 2.000 bid (100%) dengan rincian K1 sebanyak 1.810 bidang dan K3 sebanyak 190 bidang," katanya.
Selanjutnya, PTSL-PM masih tahap lelang kegiatan pengukuran oleh kementerian ATR BPN sebanyak 10.000 bidang. Sertifikat PTSL yang telah terbit ini berstatus BPHTB terhutang. Dan hal tersebut telah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati untuk dapat ditindaklanjuti.
Budi juga menjelaskan, tahun 2021 kegiatan PTSL akan diarahkan pada Kecamatan Rangsang, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, sehingga diharapkan tahun 2021 Pulau Rangsang menjadi pulau lengkap. Hal ini penting dilakukan karena status Pulau Rangsang merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Sertifikat yang telah kami siapkan dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual hari ini berjumlah 1.810 sertifikat PTSL dan 10 sertifikat tanah wakaf, yang tersebar di 4 desa dalam 3 kecamatan yakni Desa Penyagun dan Repan Kecamatan Rangsang, desa Binamaju Kecamatan Rangsang Barat dan desa Sendaur kecamatan Rangsang Pesisir," ungkapnya.
Dirincikannya, adapun sertifikat terbit perdesa yakni Desa Penyagun sebanyak 729 Sertipikat PTSL, 4 sertifikat wakaf Desa Repan sebanyak 448 sertifikat PTSL, Desa Bina Maju sebanyak 389 sertifikat PTSL, 6 sertifikat wakaf Desa Sendaur sebanyak 244 sertifikat.
"Terdapat tanah Aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 2 sertifikat untuk tanah sekolah, dan tanah Aset Pemerintah Desa sebanyak 17 sertifikat untuk Kantor Desa, Fasilitas Kesehatan, Fasum, Sekolah Agama dan lain-lain," bebernya.
Dijelaskannya, penerbitan peraturan bupati 71 tahun 2019 tentang pembiayaan kegiatan persiapan PTSL. Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A, nomor 34 tahun 2017. Perda ini menjadi pedoman perangkat Desa dalam hal pengelolaan biaya Penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas desa dalam membantu pengumpulan data fisik dan yuridis, dan sangat membantu lancarnya kegiatan PTSL di lapangan.
Ia juga mengharapkan kebijakan dari bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengurangan nilai BPHTB atau jika memungkinkan untuk membebaskan BPHTB bagi penerima sertifikat PTSL, untuk meringankan beban masyarakat desa. Selain itu kebijakan ini sebagai strategi memperbanyak obyek BPHTB, karena selama ini segala kegiatan pengalihan kepemilikan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak dikenakan BPHTB.
"Kami juga sangat mengharapkan SPT-PBB pada lokasi desa kegiatan PTSL dapat dicetak pada bulan Januari/Februari, untuk kelengkapan data yuridis dan memudahkan penentuan masyarakat yang terkena dan tidak terkena pembayaran BPHTB," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang bekerja keras melaksanakan program pemerintah ini.
Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, tetap mampu melaksanakan yang terbaik yakni memberikan kepastian hukum untuk masyarakat berupa hak legal atas tanah mereka. Dengan adanya sertifikat tanah ini juga dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan mendapatkan modal usaha atau agunan ke lembaga keuangan terutama perbankan.
"Kami berharap kepada pihak BPN untuk segera mendistribusikan sertifikat ini kepada pemiliknya agar segera dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kepada pemilik sertifikat yang mewakili pada kegiatan ini kami mengimbau agar memanfaatkan sertifikat ini sebaik-baiknya," pungkasnya. *
[]bazm-13
sumber: halloriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Liana, Raih Gelar Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Berita Terkini
Kamis 14 Agustus 2025, 12:56 WIB
Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan
Kamis 14 Agustus 2025, 12:19 WIB
Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap
Kamis 14 Agustus 2025, 11:19 WIB
Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
Kamis 14 Agustus 2025, 11:16 WIB
Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah
Kamis 14 Agustus 2025, 11:11 WIB
BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
Kamis 14 Agustus 2025, 11:07 WIB
Gandeng Investor, Pemko Pekanbaru akan Sulap Tepian Sungai Siak Jadi Objek Wisata dan Kuliner
Kamis 14 Agustus 2025, 10:57 WIB
63 Kg Ganja Kering Disembunyikan di Atap Gedung PKM UIN Suska Riau
Kamis 14 Agustus 2025, 10:48 WIB
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Inspektorat Kemensos RI Bahas Program Sekolah Rakyat
Rabu 13 Agustus 2025, 22:40 WIB
Wabup Rohil Jhony Charles Tutup Final KONI Cup 2025, TBS Raih Juara Pertama
Rabu 13 Agustus 2025, 17:01 WIB
Sepak Terjang Rektor UIR, Pemimpin Muda Visioner Lanjutkan Visi UIR Unggul Berkelas Dunia