Aliran Dana Djoktjan, Kejagung Usut Jaksa Pinangki Beli BMW
Kamis 27 Agustus 2020, 09:51 WIB
Kejaksaan Agung.
Jakarta, berazamcom -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah BMW.
Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).
"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.
Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.
"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.
"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.
Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.
Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).
"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.
Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.
"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.
"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.
Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.*
[]bazm-13
sumber:CNN Indonesia.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus