berazamcom - Kompleks Masjidil Haram diguyur hujan deras disertai es pada Selasa (27/4/2021) atau bertepatan dengan 15 Ramadhan 1442. Video yang memperlihatkan derasnya guyuran hujan dan butiran es di Kabah banyak beredar di media sosial Twitter
Meski demikian, jemaah masih tetap melanjutkan proses ibadah mereka di sekitar Kabah. Mekkah Melansir Saudi Press Agency, Presidensi Umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah mengintensifkan upaya untuk menghilangkan efek hujan lebat di Masjidil Haram.
Departemen Pertahanan Sipil menyerukan agar warga mewaspadai hujan lebat di wilayah Mekkah. Pusat Meteorologi Arab Saudi mengatakan, pihaknya memperkirakan badai dengan intensitas sedang hingga tinggi disertai angin dan hujan es di wilayah Najran, Jizan, Asir, al-Baha, dan meluas hingga Mekkah. Akibat cuaca ekstrem, beberapa ruas jalan di Mekkah bahkan dilanda banjir hingga menyeret beberapa mobil yang melintas.
Untuk diketahui, pada Ramadhan kali ini, Arab Saudi telah mengizinkan umrah dan shalat di Masjidil Haram. Syaratnya, jemaah harus sudah divaksin Covid-19. Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Dikutip dari Arab News, pada sepuluh hari pertama Ramadhan, tercatat ada 1,5 juta jemaah yang mengunjungi Masjidil Haram. Langkah-langkah ketat termasuk jaga jarak dan pemakaian masker diwajibkan untuk memastikan bahwa pengunjung Masjidil Haram dapat beribadah dengan aman.
Selain itu, disediakan juga jalur khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas demi kenyamanan dalam beribadah. Setiap harinya, Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.
Sementara, 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah. Artinya, Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan.
Buka puasa, suhur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk shalat Idul Fitri akan ditambah.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan Umrah tanpa izin.
Bagi jemaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin, denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta telah menanti mereka.
[]bazm
Sumber : Kompas.com