Kuansing, berazamcom - Berkat sinergitas Linmas Desa Sei Sirih bersama Polsek Singingi tiga orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Singingi yang di pimpin oleh Seorang Kapolsek AKP Asdisyah Mursyid, S.H di Desa Sei Kuning
AKP Asdisyah Mursyid, S.H yang merupakan mantan Kasat Narkoba di Polres Kampar tersebut dengan sigab dan tampa menunggu lama langsung bergerak dan perintahkan jajarannya ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang di laporkan oleh Linmas Desa Sei Kuning
" Benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pindana Narkoba jumat malam kemaren sekira pukul 00,30 wib di Desa Sei Kuning", kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H
kepada berazamcom minggu pagi ( 02/05/2021 )
" Ketiga orang pelaku beserta barang bukti saat ini sudah di tahan", tambahnya
Diketahui ketiga terduga masih berstatus pelajar/ mahasiswa dengan inisial MFS ( 22 ), MH ( 21 ) dan MH ( 20 ) ketiga terduga merupakan warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Singingi, dan ketiga Tersangka mempunyai peran masing - masing
Ini Kronologi Penangkapan
Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H memaparkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan oleh Linmas Desa Sei Sirih Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jum'at (30/04/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering.
Lalu sekira pukul 00.30 WIB, sambung Kapolsek Singingi, Linmas Sei Sirih menginformasikan kapada Polsek Singingi.
"Dengan mendapatkan informasi tersebut, saya selaku Kapolsek Singingi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Singingi dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuning serta Bhabinkamtibmas Desa Sei Sirih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Donal untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di Desa Sei Sirih Kecamatan Singingi tersebut," terang Kapolsek.
*Begini Peran masing - masing Tersangka*
Adapun ketiga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, yakni MFS (22) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi yang masih berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Dari pengakuan terduga MFS (22), ganja kering diperolehnya dari Ari beralamat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, kata Kapolsek.
Kemudian terduga MH (21) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik, mengedarkan narkotika jenis sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Menurut pengakuan MH (21) sabu diperolehnya secara transfer uang dan menjemput sabu ke Pekanbaru ditempat yang telah ditentukan oleh penjual kepada pelaku, kata Kapolsek.
Selanjutnya, terduga MH (20) yang juga warga Sei Kuning Kecamatan Singingi dan masih berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai kurir sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan jenis ganja kering, kata Kapolsek.
Kepada tiga orang tersangka diterapkan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 111 Jo 127 UU RI *No* . 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*
[]bazm - 8