Bui 5 Tahun untuk Edhy Prabowo Usai Suap Ekspor Benur Terbukti
Jumat 16 Juli 2021, 09:45 WIB
Bui 5 Tahun untuk Edhy Prabowo Usai Suap Ekspor Benur Terbukti

Jakarta, berazamcom - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Edhy pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

Hakim mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Uang itu diberikan melalui Safri dengan maksud agar PT DPPP cepat mendapatkan izin budidaya dan ekspor benur.

"Saksi Suharjito berikan uang ke Safri USD 77 ribu sambil katakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya saksi Safri sampaikan uang tersebut ke Terdakwa," ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Edhy menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Edhy, kata hakim, meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK. Diketahui, PT ACK adalah perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Adapun keuntungan yang didapat Edhy dari 2 nama yang dimasukkan sebagai pemegang saham di PT ACK itu sebagai berikut:

- Amri total Rp 12.312.793.625
- Achmad Bahtiar Rp 12.312.793.625

"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direkur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," kata hakim.

Hakim mengungkapkan uang Rp 24 miliar itu tidak langsung diterima oleh Edhy melainkan diterima melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku stafsus, dan Amiril Mukminin serta Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo dan istri Edhy, Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Meski begitu, penerimaan itu tetap dinilai sah oleh majelis hakim.

"Menimbang bahwa meskipun uang Rp 24.625.587.250 tidak diberikan secara langsung ke Terdakwa, karena uang Rp 24.625.587.250 merupakan keuntungan tidak sah dari PT ACK terkait biaya pengiriman ekspor BBL, dan pada akhirnya uang tersebut digunakan kepentingan pribadi, maka menurut hakim uang Rp 24.625.587.250 tersebut merupakan bagian dari memberi atau menjanjikan sesuatu yang diberikan secara tidak langsung ke Terdakwa," jelas hakim.

Jika ditotal, dari angka tersebut, uang yang diterima Edhy senilai Rp 25.742.626.250. Menurut hakim, uang itu sudah digunakan Edhy untuk kebutuhan pribadinya, yakni membeli sejumlah tanah dan membeli barang-barang mewah bersama istrinya saat pergi kunjungan dinas ke Amerika Serikat (AS).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Edhy Prabowo bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


 

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : detiknews




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top