Kuansing, berazamcom - Seorang Mantan Kepala Desa Lubuk Godang Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara berinisial UAD yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) berhasil diringkus Tim Polres Tapsel dan backup oleh Tim Polres Kuansing, kamis kemaren di wilayah Pucuk Rantau
Sesuai rilis Polres Kuansing melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP.Tapip Usman yang diterima berazamcom Jumat Siang ( 17/09/2021 ) menyebut kan, Polres Tapsel yang di Backup Tim Polres Kuansing berhasil menangkap DPO Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Godang Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Sumut tahun anggaran 2018
Status DPO tersangka UAD sejak 2 November 2020, hal ini berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, tanggal 02 November 2020.
Masih menurut Tapip, Penangkapan UAD atau Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berdasarkan hasil cek lokasi wilayah tersebut terletak di Jorong Suka Maju Desa Penyebrangan Kecamatan Pinang Makmur Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat
Begini Kronologinya...!
" Lima orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD", sebut Tapip
Selanjutnya, Tim Polres Kuantan Singingi bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh masyarakat di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang.
Setelah tergambar kata Tapip, Tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD. Namun hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND, dan atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari polisi sehingga tersangka bersembunyi.
Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang diback up Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga di dekat gubuk tersangka melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul 11.00 wib atas nama tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.
Direncanakan personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00WIB, pungkasnya.
[]bazm-8