Fauzi Kadir Ingatkan Pejabat Riau Hati-hati: Jangan Sampai Gubernur nya Melebihi Hatrick Gegara Korupsi
Jumat 07 Januari 2022, 09:47 WIB
Foto: Fauzi Kadir Ketua Partai Ummat Riau, mantan ketua HMI Yogyakarta

Pekanbaru, berazamcom-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam penetapan itu terungkap dugaan Pepen menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.


Tokoh masyarakat Riau juga pengamat sosial politik Fauzi Kadir mengatakan kasus korupsi di Indonesia sudah melembaga dan menjadi budaya. Meski itu tak patut ditiru tapi faktanya hingga sekarang kasus korupsi masih terus terjadi. Termasuk di Riau dimana tiga gubernur [hatrick] masuk bui gegara korupsi.

Untuk itu Ia mengingatkan korupsi jangan sampai terjadi lagi di Riau. Baik di level Gubernur maupun bupati dan Walikota serta pejabat lainnya yang tersebar di dinas. dinas.  "Jangan sampai melebihi hatrick. Selain membuat masyarakat makin susah, kita juga malu di stigmatisasi sebagai koruptor," kata Fauzi, Jumat (7/1/2021).

Kasus Sekdaprov Yan Prana lanjut Fauzi merupakan 'warning' dan tamparan keras bagi Pemprov Riau. Dan bisa jadi sebagai trigger bagi penegak hukum: KPK, Jaksa dan Polisi untuk menelisik adanya kemungkinan kasus kasus dugaan korupsi lain di kalangan pejabat Pemprov Riau.
 
"Makanya saya ingatkan hati hati. Jangan sampai terjadi lagi kasus kasus korupsi kedepannya. Gubernur sebagai pimpinan tertinggi harus mampu menjadi tauladan bagi bawahan. Sebab jika Gubernur nya bersih, taat dan beribawa, maka bawahannya akan berfikir panjang untuk melakukan hal hal yang tidak terpuji seperti korupsi," tutur Ketua Partai Ummat Riau.

Untuk diketahui, Pepen kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). KPK resmi menetapkan Pepen, Kamis (6/1).

"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022) seperti dilansir dari detikcom.

Selain itu ada juga sejumlah fakta lain terkait penangkapan Pepen ini. detikcom sudah merangkum fakta-fakta tersebut. Berikut rinciannya:

Berawal dari Modal Ganti Rugi Tanah di APBD 2021

KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Rahmat Effendi atau Pepen hingga akhirnya menjadi tersangka suap. Kasus itu bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.

"Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar," kata Firli.

Firli menjelaskan ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.

"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Walkot Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," kata Firli.

[]bazm02





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top