Sasar CSR Perusahaan, Ikhtiar BPJAMSOSTEK Lindungi Pekerja Rentan
Rabu 23 Februari 2022, 11:38 WIB
šŸ‘88204
Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah yang didampingi Ahmad Habibi, Kepala Bidang Kepesertaan usai serah terima CSR secara simbolis dengan pihak perusahaan.

Dumai, berazamcom - Melalui CSR-nya dua perusahaan dikota Dumai membiayai sebanyak 200 pekerja rentan akhirnya mendapat perlindungan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pada program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

"Diawal tahun 2022, periode Februari - Maret sudah dua perusahaan yang memberikan CSR kepada sebanyak 200 orang pekerja bukan penerima upah mengikuti dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perusahaan tersebut adalah PT Mitra Energi Kekal Abadi dan PT. Solusi Bangun Indonesia - Packing Plant Dumai," terang Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah yang didampingi Ahmad Habibi, Kepala Bidang Kepesertaan usai serah terima CSR secara simbolis dengan pihak perusahaan.

Dikatakan Erwin, sebagai Badan Hukum Publik yang bergerak dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU) maupun keperja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk itu, BPJAMSOSTEK Cabang Dumai terus melakukan sosialisasi dan inovasi agar jangkauannya dalam memberikan perlindungan semakin luas. Salah satu program yang cukup fantastis dan sangat bagus adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Melalui program GN Lingkaran, perusahaan tersebut berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan.

"Sudah ada 200 pekerja rentan yang didaftarkan oleh 2 perusahaan tersebut periode bulan Februari - Maret. Dengan pembayaran premi sesuai ketetapan, maka pekerja rentan tersebut akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," sebutnya.

Erwin berharap semakin banyak lagi perusahaan yang peduli, sebab perlindungan pekerja rentan merupakan program perlindungan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan. Hal itu agar mereka dapat memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan ini diantaranya adalah pemulung, pedagang kaki lima, pekerja bangunan, asisten rumah tangga dan banyak lagi. Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengajak para pengusaha, karyawan, dan seluruh elemen, untuk berpartisipasi. Ini merupakan donasi untuk keberlangsungan saudara kita para pekerja rentan yang hidupnya serba terbatas. Mereka adalah warga negara, sama seperti kita, yang membutuhkan perlindungan Jamsostek,” tukasnya.*rls/dep

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright Ā© 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top