CERI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Riau Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus Ilegal Mining di Rokan Hilir
Senin 16 Mei 2022, 02:01 WIB
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI),

Medan, berazamcom- Jika benar informasi Kajati Riau hingga saat inu belum mendapat SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dsri Polda Riau terhadap  kasus dugaan tambang ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Rohil yang sudah lebih empat bulan distop operasinya untuk proses penegakan hukum, karena belum memiliki IUP Operasi Produksi dan izin lingkungan tetapi menambang tanah urug untuk kebutuhan PT Rifansi Dwi Putra  dipasok ke  PT Pertamina Hulu Rokan, maka sangat patut disesalkan, sehingga masyarakat Riau dapat menduga Polda Riau tidak serius menindak praktek tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak membayar pajak tambang ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, maka wajar saja praktek tambang ilegal masih ada di Riau.


Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Ahad (15/5/2022) malam.

"Pasalnya, CERI pada 11 Januari 2022 mendapat langsung surat pernyataan bermeterai dari kedua perusahaan tersebut dari Inspektur Tambang Riau saat itu, surat pernyataan itu mengakui bahwa status IUP masih eksplorasi tetapi telah menambang dan berjanji menghentikannya, meskipun kata Inspektur Tambang Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari kepada kami, kedua perusahan itu melawan dengan membatalkan pernyataan yang sudah dibuatnya itu, diduga saat itu atas saran backingnya, oleh sebab itu Inspektur Tambang berkordinasi dengan Direskrimsus Polda Riau pada 12 Januari 2022 lokasi tambang di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Tetapi anehnya menimbulkan pertanyaan, aktifitas penyetopan itu tidak dengan memasang police line, sempat kami tanyakan dan Inpektur tambang tidak menjawab," beber Yusri.



Oleb sebab itu, kata Yusri, Kapolda Riau harus menegur jajaran Ditkrimsus Polda Riau atas kelambatan atau diduga kurang serius menuntaskannya, karena sesuai janji Kapolda pada masyarakat Riau diawal bertugas bahwa ilegal mining termasuk 12 program prioritas Kapolda.

"Atau jangan-jangan Kapolda sudah tak mampu menyelesaikan kasus-kasus tambang tambang Ilegal di Raiu ?, maka sudah selayaknya Kapolri perlu mengevaluasinya," ungkap Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, haram hukumnya Ditjen Minerba dan Menteri Investasi / Kepala BKPM memproses peningkatan status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu menjadi IUP Operasi Produksi, karena mereka telah melanggar pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang ancaman pidananya 5 tahun dengan denda Rp 100 miliar.

"Jika tetap diproses IUP nya, sama juga Ditjen Minerba dan Menteri Investasi /Kepala BKPM tidak menghargai UU Minerba, lagi pula mereka tidak konsisten dengan kebijakan mencabut sekitar 2000 izin tambang, hanya karena tidak mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). apa tidak konyol ini?," tukas Yusri.(*)

[]bazm








Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top