APBD-P Kuansing Tahun 2022 Gagal Disepakati, Nasib SK Guru PPPK dan TPP ASN Belum Jelas
Sabtu 01 Oktober 2022, 18:41 WIB

Kuansing, berazamcom – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau batal disepakati sampai batas akhir 30 September 2022, pembatalan ini disebabkan sudah singkatnya waktu melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya setelah sekitar pukul 21.30 wib belum juga disepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2022.

Sementara waktu tinggal lebih kurang 3 jam lagi sampai ke pukul 00.00 wib tanggal 1 oktober 2022, tentu sangat tidak wajar dan bisa cacat hukum bila dipaksakan dalam rentang waktu 3 jam bisa diselesaikan 7 tahapan tersisa untuk sampai ke Paripurna DPRD Pengesahan Ranperda APBD-P 2022.

Rentang waktu pembahasan APBD-P bersama legislatif dan eksekutif yang Panjang menjadi mepet,diduga alotnya pembahasan -pembahasan di Komisi -komisi terkait penyusunan KUA dan PPAS

Dengan demikian  membuat 3 agenda besar Pemerintah Kuansing akhir tahun 2022 belum jelas bisa di realisasikan, diantaranya Pemberian SK kepada 600 san Guru PPPK, TPP ASN sekitar 5 bulan dan pelaksanaan Porprov x Riau November mendatang, anggaran Ketiga kegiatan tersebut direncanakan berada di APBD-P Kuansing yang batal disepakti terutama gaji PPPK dan TPP ASN

Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby belum bisa memastikan waktu pembagian SK PPPK kepada para guru -guru yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK tahun 2021 yang lalu, sebab belum tersedianya anggaran penggajian di APBD murni 2022 dan direncanakan anggaran penggajian di APBD-P 2022. Begitu juga dengan TPP ASN dan Pelaksanaan Porprov X Riau 2022

Hal ini disampaikan oleh Plt. Bupati Suhardiman Amby sabtu pagi (01/09 ) melalui konferensi Pers di salahsatu kedai Kopi di Telukkuantan, “pembagian SK wewenang Eksekutif jadi saya sebagai pimpinan belum bisa memastikan waktunya SK tersebut diberikan”, Kata Suhardiman Amby

“kita tunggu dulu pergeseran anggaran sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, namun saya tegaskan anggaran untuk pembangunan kepada masyarakat seperti infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan tak boleh diadakan pergesaran”, tegasnya

Untuk kegiatan porprov suhardiman Amby mengakui sudah ada anggaran di APBD murni dan bantuan khusus pemerintah provinsi, namun dengan terjadi kenaikan harga BBM secara nasional membuat biaya operasional pelaksanaan Porprov membengkak sehingga dianggarkan di APBD -P

“anggaran pelaksanaan Porprov X Riau memang sudah ada di APBD murni dan ada bantuan keuangan khusus dari Pemprov, namun untuk operisonal kegiatanya belum ada, ini disebabkan naiknya harga BBM sehingga harga satuan setiap barang saat ini sudah berubah disaat harga satuan penyusunan anggaran murni. Makanya butuh APBD -P”, urai Suhardiman Amby.

Terkait gagalnya APBD-P Suhardiman Amby tidak mau menyalakan pihak manapun dan diangkui pihaknya (eksekutiff,red ) semua sudah bekerja dalam tahapan pembahasan APBD P sudah sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyusunan APBD termasuk PAPBD. Pemkab melalui TAPD tetap berkomitmen taat azas dan taat aturan.

Sebab, segala proses penyusunan diawali dengan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan APBD 2021 sebagai syarat menyusun Perubahan APBD, lalu kemudian menyusun perubahan RKPD dan perubahan KUA dan PPAS.

 Lanjut Suhardiman, di samping taat azas seperti penyusunan yang sesuai ketentuan juga secara substansi. Dokumen perencanaan tetap mempedomani RPJMD, serta proses top down dan bottom up planning.

''Termasuk mendengar, melihat kondisi riel di masyarakat untuk dimasukkan dalan program sepanjang sejalan dengan kewenangan, prioritas serta tentunya kemampuan keuangan daerah,''ujarnya.

Dari proses perjalanan waktu itu, Suhardiman juga menjelaskan pihaknya selaku eksekutif mencatat aspirasi dan kondisi riel di lapangan seperti kondisi sarana dan prasarana sekolah, khusunya meubiler sekolah yang memprihatinkan. Nasib P3K, khususnya gajinya. Infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Serta harapan besar dari masyarakat agar ada perubahan wajah ibu kota Kabupaten, ibu kota kecamatan dan perbaikan pasar.

Lalu, semua aspirasi itu dibahas, didiskusikan jika sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diformulasikan dalam dokumen perencanaan perubahan seperti di RKPD, KUA, PPA. Tentunya tidak lupa memasukkan dana hibah untuk Porprov dan pembayaran sesuai rekomendasi dari BPK

''Semua dokumen Perencanaan yang tertuang dalam KUA dan PPA tersebut, sesuai tugas dan kewenangan selanjutnya kami serahkan secara resmi kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Itu Sesuai ketentuan semua proses pembahasan selanjutnya diatur oleh DPRD sesuai Tatib dengan memperhatikan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Semua tahapan ada rentang waktu, agar kualitas dan akuntabitasnya tetap terjaga,'' jelas Suhardiman lagi.

Sedangkan Kepala Bappenda litbang  Samsir Alam menyebut ada 4 daerah di Riau yang lebih lambat dari Kuansing dalam pembahasan APBD P ini. Namun karena yang dibahas hanya lingkup perubahan saja, akhirnya APBD P mereka bisa disahkan sebelum akhir 30 September.

''Kita rasa, tidak ada keterlambatan dari kita. Bahkan kalau kita bandingkan dengan daerah lain, ada 4 labupaten yang lebih lambat dari kita tapi mereka bisa selasai. Ya itu karena yang dibahas hanya lingkup perubahan saja,'' pungkas Samsir.

Sementara sebelumnya pasca batal pembahasan pengesahan APBD-P 2022 Ketua DPRD Adam Sukarmis jumat malam sekitar pukul 22.00 wib dikantor DPRD Kuansing kepada rekan -rekan media mengklaim 3 kebutahan besar Kuansing gaji guru PPPK, TPP ASN, dan pelaksanaan Porprov meskipun tanpa APBD -P kegiatan tersebut bisa dilaksanakan, karena anggaran akan dilakukan pergeseran

" Ini semua tidak menjadi kendala,dan Porprov tetap akan terlaksana, TPP dan PPPK tetap akan berjalan, tidak usah khawatir dan akan di bayarkan dalam pergeseran nantinya, " Ucap Adam

Seharusnya, kata Adam, seharusnya pembahasan APBD Perubahan itu yang sudah di jadwalkan pada pukul 19:00 WIB, Namun sebelum rapat Banggar dengan TAPD dimulai Sekda menyampaikan kepada dirinya (Adam) dan seluruh fraksi termasuk ketiga pimpinan, bahwa dalam waktu yang singkat tidak mungkin lagi di dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan.

" Tadi sebelum rapat di mulai di Banggar, Sekda menyampaikan bahwa waktu yang singkat tidak memungkinkan untuk dibahas,teknisnya dalam penginputan, " Terang Adam.

Dikatakan Adam pihak nya mau berbuat apalagi kalau sudah pihak TAPD yang sudah mengatakan hal yang seperti itu kepada pihaknya.

" Kita mau berbuat apalagi, kalau secara teknis TAPD lah yang melaksanakan nya, " Jelas Adam

Disamping itu, Adam juga menyebutkan terkait SK PPPK akan di bagikan pada tanggal 15 Oktober mendatang, dan termasuk terkait permasalahan pembayaran gaji yang akan di upayakan pihak eksekutif pada pergeseran mendatang.

" SK PPPK itu akan di bagaikan paling lambat pada 15 Oktober, itu penjelasan Sekda saat di ruang banggar tadinya, dan terkait masalah gaji akan di upayakan pada pergeseran nantinya, " Papar Adam.

Selanjutnya Adam juga berpesan, kepada seluruh guru PPPK agar tidak khawatir terkait SK dan Honor.

" Tidak usah khawatir kawan kawan kita yang PPPK, akan segera di bagikan, " Sebut Adam.

Sementara itu, ditempat terpisah Sekda Kuantan Singingi Dedy Sambudi saat ditanyakan terkait dampak dari tidak di laksanakan nya APBD P kepada Daerah dirinya menjelaskan bahwa timnya dari TAPD sudah mengajukan rancangan perubahan anggaran ke legislatif dan itupun sudah dibahas sesuai ketentuan dan sesuai prosedur tidak ada yang di lewati dan pada akhirnya karena keterbatasan waktu tidak terlaksana.

Dijelaskan nya, secara prinsip pihak nya sudah sepakat diadakan perubahan, akan tetapi dengan keterbatasan waktu.

" Kita sepakat diadakannya perubahan, akan tetapi dengan keterbatasan waktu sehingga tidak terlaksana, " Tutur Sekda

Selanjutnya untuk menyikapi terkait yang di katakan ketua DPRD Adam tentang penyerahan SK guru PPPK Dedi Sambudi membenarkan bahwa SK PPPK disepakti akan dibagiak pada 15 Oktober mendatang.

" Iya terkait SK PPPK itu pada 15 Oktober mendatang, namun masalah honor, itu tergantung kepada keuangan daerah, dan soal pergeseran itu kebijakan pimpinan daerah, " Ujar Dedy Sambudi




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top