Pekanbaru, berazamcom - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Leo (38), napi ditahan di Lapas Pekanbaru terlibat sebagai pengendali narkoba lebih kurang 20 kg.
Leo diamankan berawal dari tertangkapnya dua kurir sabu yakni pria inisial IRF (25) dan teman perempuannya NIA (25) serta penerima paket inisial AFR (32), pada Jumat (6/1/2023) jelang siang di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.
"Modus para pelaku ini menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya yang dibungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel," kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirnarkoba Kombes Yos Guntur dan jajarannya serta undangan lainnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan lebih kurang 20 kg sabu yang dikemas dalam kantong teh cina bertuliskan ZH668.
Kemudian, 20 ribu butir ekstasi disimpan dalam empat kantong plastik. Empat buah tas ransel, lima unit hp, satu ATM, motor Yamaha Nmax BM 2409 ABK dan Honda Beat BM 3073 AAA.
Wakapolda menjelaskan, penangkapan sabu ini berawal masuknya informasi Kamis (6/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima Kasubdit III AKBP Diari.
Setelah didalami, tim ini berhasil mengamankan IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.
"Sabu ini diamankan di dalam rumah dan berhasil menangkap IRF dan INA bersama 20 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya," terang Wakapolda.
Hasil introgasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut baru saja dijemput disalah satu home stay di Pekanbaru.
"Keduanya mengaku diperintah Leo, napi yang ditahan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru," ujar Wakapolda.
Prosesnya, tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WA menghubungi IRF. Setelah itu, tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput.
"Para pelaku menggunakan sandi “21” serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta,"
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan, sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di depan masjid Baitul Insan parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21”.
Selanjutnya, di hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru.
Saat diamankan petugas menyita 1 buah kartu kredit BCA beserta satu unit HP android.
Setelah itu, para pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus selanjutnya, Senin (9/1/2023) dilakukan penangkapan disebuah rumah di Jalan Kaswari Sidomulyo Pekanbaru.
Dari lokasi ini dua pelaku diamankan yakni HER (35) dan JON (35) keduanya asal Pekanbaru.
"Modus tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip. Seperti tiga bungkus plastik berisikan sabu, satu buah timbangan digital, dua buah hp dan motor Hond Beat BM 2714 TE," terang Wakapolda.
Penangkapan dilakukan berawal dari hasil penyelidikan Tim dilapangan diketahui pelaku HER yang sudah menjadi target, akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan. Selanjutnya dilakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad.
"Tersangka HER ini dibekuk saat terjadi transaksi berikut barang bukti 23,7 Gram Sabu," ujar Wakapolda.
Pengakuannya, HER mengatakan sabu yang dijualnya merupakan milik JON yang tinggal di Jalan Kaswari No 30 Pekanbaru.
Hasilnya JON berhasil ditangkap bersama barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.
Selanjutnya, pengungkapan sabu 1,5 Kg Sabtu (7/1/1/2023) di disebuah rumah kontrakan di Jl Tri Tunggal RT/RW 001/029 Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan.
Tiga tersangka berhasil ditangkap yakni NOP (28) asal Sragen Jateng dan ZUL (46) bertindak sebagai kurir dan LID (52) asal Pekanbaru sebagai pengendali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus teh cina warna hijau berisi 1 kg sabu. Lalu, lima bungkus plastik warna merah berisi 0,5 kg sabu, tiga unit hp dan dua timbangan digital, serta motor BM 4001 ABN.
"Modus Tersangka menyimpan BB terbungkus teh cina warna hijau dan didalam plastik warna merah," jelas Wakapolda.
Kronologisnya, penangkapan dilakukan bermula dari hasil penyelidikan dilapangan Sabtu (7/1/2023) sore bahwa seorang pelaku yang merupakan target petugas, terlihat berada disebuah rumah kontrakan di Jalan Tri Tunggal, Kecamatan Tampan.
Setelah ditindaklanjuti, tim berhasil menangkap dan mengamankan NOP alias JAWA dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Kemudian tim mendapatkan barang bukti narkoba tersebut diatas yang disebut sebagai milik an ZUL alias PALE.
Hari berikutnya sekitar pkl 02.30 WIB, Tim melakukan pengembangan di Ruko milik ZUL alias PALE di Jalan Paus No.110 Tangkerang Barat Marpoyan Damai dan menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan serpihan kristal sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.
"Petugas tidak menemukan tersangka di ruko tersebut dan didapat kabar yang bersangkutan tersangka ZUL menginap di hotel Holie di Jalan Paus, dan ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB," kata Wakapolda.
Dari tangan ZUL, tim berhasil menemukan sabu seberat 0,89 gram yang tersimpan dalam kantong plastik dalam celana yang digantung dibelakang pintu kamar hotel.
Pengungkapan terakhir mengamankan lebih kurang 554,99 gram sabu, Senin (9/1/2023) di Perum Puri Patika, Rimbo Panjang Kampar. Dengan mengamankan tersangka FER (33) asal Bukit Tinggi.
"Modus tersangka menyimpan sabu dalam bungkusan plastik teh hijau merk Guanyingwang dan disembunyikan dalam koyak speaker aktif," ujar Wakapolda.
Proses tersangka FER diamankan berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Kaswari, setelah menangkap tersangka JON.
Tersangka JON ini mengaku disuruh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.
Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jalan Riau yang selamjutnya digelandang kerumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan.
"Hasilnya petugas mengamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi lebih kurang 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu lebih kurang 6,01 gram," ucap Wakapolda.
Pengakuan RIKO alias KORI, dia mengatakan, mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sdh terjual.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Setelah pemaparan kronologis penangkapan, Wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan dan ekstasi di blender.