Grand Dragon & New Paragon Koperatif dan Telah Serahkan Dokumen Perizinan kepada Satpol PP
Rabu 28 Agustus 2019, 20:15 WIB
Foto: ilustrasi
Pekanbaru, Berazam-Manajemen Grand Dragon dan New Paragon telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru. Saat ini, institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu masih melakukan verifikasi terhadap izin-izin tersebut.
Penyerahan dokumen perizinan itu dilakukan sejak awal pekan kemarin. Di antaranya, data pajak, berikut kelengkapan izin tempat usaha.
“Kami kooperatif dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, terhadap semua aturan dan ketentuan. Makanya kami datang menyerahkan semua dokumen izin yang diminta,” ujar Asisten Manager Grand Dragon, Farid dilansir haluanriauco, Rabu (28/8).
Dia meyakini, dokumen yang diserahkan itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Dia pun kemudian mempersilakan pihak terkait untuk melakukan pengecekan.
“Kita ikuti semua aturan. Semua ada di data yang kita serahkan itu. Silakan dicek, nanti kalau masih ada yang kurang, kami lengkapi lagi. Intinya kami kooperatif dengan Pemko Pekanbaru,” tegas Farid.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, juga membenarkan jika manajemen tempat usaha itu telah menyerahkan dokumen perizinan sebagaimana yang diminta sebelumnya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Benar, dokumennya sudah kita terima. Sekarang sedang diperiksa dan dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Agus Pramono.
Sebelumnya, Agus Pramono menegaskan, akan melakukan razia semua tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru, tidak hanya Grand Dragon dan Paragon. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan yang harus dimiliki sesuai aturan yang berlaku.
“Semua mau kita tertibkan. Bukan cuma dua itu saja [Dragon dan Paragon] ,” tegas dia.
Semua pengelola maupun pemilik tempat hiburan harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum. Di dalamnya jelas menyebutkan, untuk jam operasional harus tutup pada pukul 22.00 WIB.
Namun faktanya, aturan tersebut tidak dipatuhi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM). Bahkan ada THM yang nekat beroperasi hingga pukul 06.00 WIB.
“Perda belum direvisi. Jadi ikuti yang lama saja, tutup pukul 22.00 WIB. Tak ada pengecualian, kalau saat kita razia terbukti melanggar aturan, kita beri peringatan. Bisa sampai Pol PP Line,” pungkas Agus Pramono. [red].
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024