Jakarta, berazamcom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada hari ini, Rabu (24/4).
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti dilansir dari CNNIndonesia.com
Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hasyim menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. Oleh sebab itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya. (*)