IlustrasiPekanbaru, berazamcom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru merilis hitungan partai politik (Parpol) yang bisa mengusung calonnya sendiri, pada Pilwako Pekanbaru.
Ini setelah keluarnya putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan Wali Kota Pekanbaru hanya membutuhkan 7,5 persen suara, di pemilihan legislatif sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Salmon Daliyoto menjelaskan, dari 9 parpol Parlemen DPRD Pekanbaru, 7 partai di antaranya bisa mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi. 7 parpol ini melebihi ambang batas 7,5 persen, sesuai putusan MK kemarin.
"7 partai tersebut masing-masing, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara dua parpol lainnya PKB dan Hanura tak bisa mengusung sendiri, harus koalisi," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu sore (25/8/2024)
Dalam data yang diterima Tribunpekanbaru.com, 7 partai yang bisa mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi yakni Gerindra 9,7 persen (7 kursi, total suara 53.728), PDI-P 11,9 persen (7 kursi, total suara 65.478), Golkar, 9,9 persen ( 5 kursi, total suara 54.368).
Kemudian, Nasdem 11,6 persen (5 kursi, total suara 64.044), PKS 16,3 persen (8 kursi, total suara 89.733), PAN 8,4 persen (6 kursi, total suara 46.370), dan
Demokrat 10,8 persen (8 kursi, total suara 59.378).
Selanjutnya untuk dua partai yang hanya meraih 2 kursi masing-masing, PKB 5,2 persen (2 kursi total suara 29.025), serta Hanura 5,4 persen (2 kursi, total suara 30.172).
Sementara itu, untuk raihan suara dan persentase parpol non-parlemen masing-masing Partai Buruh 0,2 persen (total suara 1.246), Partai Gelora 1,6 persen (total suara 9.082), PKN 0,1 persen (total suara 585)
Garuda 0 persen (suara 0), PBB 0,2 persen (total siara 1.201).
Selanjutnya, PSI 2,8 persen (total suara 15.460)
Perindo 1,3 persen (total suara 7.610)
PPP 2,6 persen (total suara 14.280), dan Partai Ummat 1,2 persen (total suara 6.903). Total suara dari 18 parpol pemilu 2024 ini, sebesar 549.023 suara.
"Ya, sesuai putusan MK, kita di Pekanbaru 7,5 persen. Meski kami menunggu PKPU terbaru, namun ini sudah kami rilis ke berbagai pihak," terangnya seperti dilansir dari Tribunpekanbaru.com.
Disinggung mengenai jadwal pendaftaran para calon yang maju di Pilwako Pekanbaru, ditegaskan Salmon, bahwa jadwalnya tetap pada semula.
"Jadwal pendaftaran tak berubah, mulai tanggal 27-29 Agustus. Yang mendaftarkan itu Parpolnya, di dampingi calonnya masing-masing," sebutnya lagi.
Hitungan KPU 7 partai yang bisa mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi:
1. Gerindra 9,7 persen (7 kursi, total suara 53.728)
2. PDI-P 11,9 persen (7 kursi, total suara 65.478)
3. Golkar, 9,9 persen ( 5 kursi, total suara 54.368).
4. Nasdem 11,6 persen (5 kursi, total suara 64.044).
5. PKS 16,3 persen (8 kursi, total suara 89.733)
6. PAN 8,4 persen (6 kursi, total suara 46.370).
7.Demokrat 10,8 persen (8 kursi, total suara 59.378).
Dua parpol yang tak bisa usung sendiri:
8. PKB 5,2 persen (2 kursi total suara 29.025)
9. Hanura 5,4 persen (2 kursi, total suara 30.172).
Raihan suara dan persentase parpol non-parlemen:
10. Partai Buruh 0,2 persen (total suara 1.246)
11.Partai Gelora 1,6 persen (total suara 9.082)
12. PKN 0,1 persen (total suara 585)
13. Garuda 0 persen (suara 0),
14. PBB 0,2 persen (total suara 1.201).
15. PSI 2,8 persen (total suara 15.460)
16. Perindo 1,3 persen (total suara 7.610). (*)


