
Pekanbaru, berazamcom– Kisah panjang perjuangan Irman Sasrianto dalam mempertahankan rukonya dari pelelangan oleh Bank Mayapada, Pekanbaru, menguak sisi dramatis dunia perbankan dan hak nasabah.
Percaya pada tawaran kredit yang ditawarkan Kepala Marketing Bank Mayapada, Yusbon Chaniago yang juga teman, justru membuat Irman ‘terjebak’ dalam proses yang merugikannya secara sepihak.
Yusbon, yang ditemui awak media di Pekanbaru pada Jumat (1/11/2024), tampak menghindari tanggung jawab atas lelang yang melibatkan nasabahnya.
"Soal kredit macet bukan wewenang saya. Urusan saya hanya mencari nasabah yang mau mengajukan kredit," kata Yusbon, seolah-olah memutuskan hubungan atas tanggung jawab moral terhadap Irman yang dulu ia yakinkan untuk mengambil kredit.
Kisah ini bermula sekitar tujuh tahun lalu, saat Irman yang memiliki dua unit ruko di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya di bidang toko bangunan.
Ia pun mengajukan pinjaman lebih dari Rp900 juta dengan jaminan rukonya, merasa yakin karena hubungan baik dengan Yusbon. “Saya percaya karena kenal dengan dia. Dengan pinjaman ini, dia juga mendapatkan fee sebagai hasil lobi,” ungkap Irman.
Namun, usaha Irman tak berjalan mulus, terhantam oleh penurunan ekonomi dan pandemi. Akibatnya, ia terpaksa menjual salah satu rukonya demi melunasi utang, tetapi masih menyisakan sekitar Rp300 juta.
Upaya untuk mendapatkan keringanan kredit pun ia lakukan, namun tak membuahkan hasil. Ketika pihak bank menggugatnya atas dasar wanprestasi, Irman membalas dengan gugatan balik.
Mediasi dilakukan, dengan kesepakatan lisan bahwa Irman bisa membayar tagihan sesuai kemampuannya dan ruko yang tersisa tidak akan dilelang.
Berbekal komitmen ini, Irman mengeluarkan Rp100 juta sebagai angsuran. Hal ini dilakukan atas anjuran Yusbon. Namun, di luar perkiraannya, Bank Mayapada ternyata tetap melelang ruko tanpa sepengetahuannya. "Lebih mengejutkan lagi, pemenang lelang adalah pihak internal bank itu sendiri", ungkap Irman.
Merasa tak terima, Irman bersama kuasa hukumnya, Eko Saputra, SH, MH, kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Riau.
Bagi Irman, ini bukan hanya perjuangan mempertahankan ruko, tetapi juga mempertahankan prinsip keadilan yang menurutnya terabaikan oleh tindakan bank yang dianggap inkonsisten dalam menjalankan prosedur lelang.
Perjuangan Irman menjadi gambaran bagaimana kadang nasabah merasa terjebak dalam situasi yang merugikan tanpa banyak pilihan, seakan-akan kalah oleh prosedur sepihak.
Kasus ini membuka pertanyaan publik mengenai perlunya transparansi dalam setiap langkah perbankan dan kesadaran bahwa hak-hak nasabah harus dijaga dalam setiap transaksi.
Dalam wawancara dengan awak media Yusbon membantah bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Pria bertubuh tinggi itu juga membantah telah menerima fee dari nasabahnya. "Soal kredit macet bukan urusan saya lagi. Saya sudah maksimal membantu pak Irman namun ketika kredit bermasalah itu bukan ranah saya lagi. Silakan saja komunikasi dengan legal Mayapada atau dengan pimpinan cabang," pungkasnya.
(*)