Tersangka Korupsi Hasil OTT KPK eks Pj Wako Risnandar Mahiwa Beserta 2 Bawahannya Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Selasa 15 April 2025, 13:30 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Rencannya eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko), penahanannya dipindahkan ke Pekanbaru pada Selasa (15/4/2025).

Ketiga tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2024).

Tim penyidik KPK telah merampungkan penyidikan perkara dugaan rasuah ini.

Tak lama lagi, ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan yang diagendakan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penahanan para tersangka pun dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Pekanbaru, Selasa (15/4/2025) ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, adapun pemindahan tahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan penuntut umum atas terdakwa yang berjumlah 3 orang, yang ditahan di Rutan Pekanbaru.

“Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution,” jelas Tessa.

Rencananya lanjut Tessa, pada Senin, 21 April 2025 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca juga: Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Disidang,KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Pemko

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Mahiwa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tim KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan.

Penggeledahan dilakukan selama 8 hari, terhitung sejak 5 hingga 12 Desember 2024.

KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pasca penangkapan terhadap para tersangka.

Adapun tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan yang sudah kami lakukan serta untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan perkara ini.

Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta barang-barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.

Terkait kasus ini, KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. (*)






Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top