Lubuk Pakam, berazamcom – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Organisasi tersebut menilai kebijakan yang memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.
Sikap tersebut disepakati dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Siak, Afni Z, mengatakan usulan revisi UU Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang menggambarkan persoalan nyata di 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," kata Afni Z di hadapan peserta dialog.
Dalam dokumen kajian yang dipaparkan, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama. Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis yang dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.
Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani APBD karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib sehingga ruang fiskal pembangunan daerah menjadi semakin terbatas.
Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten yang dinilai masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Selain mendorong revisi regulasi, forum juga menyusun sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Apkasi menyatakan seluruh rangkaian kegiatan dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga akuntabilitas dan kemandirian kelembagaan.


