Pekanbaru, berazamcom - Pemko Pekanbaru melalui Disdik Pekanbaru akhirnya membuat kebijakan, mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran pada hari ini, Senin (24/8/2026), menyusul menurunnya kualitas udara di Pekanbaru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
Aktivitas sekolah untuk sementara ditiadakan, namun pembelajaran tetap dilakukan melalui daring atau pembelajaran jarak jauh.
SE ini sudah ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 dan ditandatangani Plt Kepala Disdik Pekanbaru, Dr Abdul Jamal MPd.
"Ya, SE ini sudah kita sebarkan ke semua sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru (PAUD, TK, SD dan SMP)," kata Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Senin dini hari via WhatsApp (WA), seraya mengirimkan SE tersebut.
Disdik menyebut berdasarkan pemantauan BMKG Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 17.00 hingga 21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Kota Pekanbaru berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat.
Konsentrasi PM2.5 tercatat berkisar antara 170,2 µg/m⊃3; hingga 235,7 µg/m⊃3;. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Peserta didik tidak perlu datang ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Dinas Pendidikan juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan tersebut, dengan tetap memperhatikan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Selanjutnya, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Proses pembelajaran tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, orangtua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain ataupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, anak maupun pendamping diminta menggunakan masker.
Kebijakan khusus juga diberlakukan bagi sekolah yang mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak sekolah diminta menghubungi orangtua atau wali peserta didik, agar mengambil makanan MBG di sekolah.
Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orangtua atau wali, dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. (*)


