Banding KPK Dikabulkan, Hukuman Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Bertambah Jadi 4 Tahun Penjara
Senin 05 Oktober 2026, 13:46 WIB
👁4470
Abdul Wahid

 

Pekanbaru, berazamcom - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Selain hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Abdul Wahid harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda milik Abdul Wahid dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan JPU KPK untuk menentukan sikap. Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK sama-sama memilih untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Vonis empat tahun penjara tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid. Pada tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan pada Kamis (30/7/2026).

Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar dalam putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas P kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubern disebut menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan, para pejabat disebut menyetujui permintaan banding ini, posisi perkara Abdul Wahid kini memasuki tahap penentuan langkah hukum berikutnya. Baik pihak terdakwa maupun JPU KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk Wahid Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti RpULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan Abdul Wahid, Marjani.

Mereka didakwa terlibat dalam praktik permintaan uang kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.

Perkara tersebut bermula dari rapat yang digelar Abdul Wahid pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, yang disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemprov Riau menetapkan pergeseran anggaran 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan, para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan non-kedinasan.

Dengan putusan banding ini, posisi perkara Abdul Wahid kini memasuki tahap penentuan langkah hukum berikutnya. Baik pihak terdakwa maupun JPU KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan, tetap pikir-pikir, atau mengajukan kasasi. ***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top