Penyelewengan Dana Bencana Pelalawan 'Makan' Tiga Korban. Asep Ruchiyat Mengaku Tidak Tahu Soal SK..!
Kamis 07 September 2017, 09:16 WIB
Kuasa Hukum Asep Ruchiyat SH MH:Saya tidak tahu soal SK itu
Pekanbaru, Berazam - Kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Pelalawan, nampaknya bakal memasuki babak baru. Beredar isu dikalangan media, LMN yang menjadi tersangka menjalankan perintah atasan nya dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Benar atau tidak 'surat sakti' tersebut memang masih perlu pembuktian atau minimal konfirmasi kepada pihak berkompeten.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa hukum Bupati Pelalawan, Asep Ruchiyat SH MH kepada berazam.com mengaku tidak pernah atau belum tahu soal SK dimaksud.
"Maaf kang, kalau soal SK saya tidak pernah dengar. Saya belum tau soal itu. Yang saya tau pak Harris mendisposisi beberapa proposal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, " kata Asep dengan logat Sunda nya, Rabu (7/9) malam.
Dilansir dari beritariau.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Dua orang pejabat di antaranya merupakan anak buah Bupati Pelalawan, HM Harris.
Saat digiring ke mobil dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka yakni ASI dan KSM, kompak mengaku mengaku menjadi korban.
"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya kompak saat ditegur sejumlah wartawan sebelum masuk mobil. Namun, keduanya tak sempat menyebutkan siapa yang menumbalkan mereka.
Sedangkan tersangka Lahmudin alias LMN, diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Para tersangka menggunakan anggaran negara untuk bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, malah dibelikan kamera dengan harga Rp 90 juta. Serta ada pihak swasta yang menggunakan uang itu untuk turnamen golf di Pelalawan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (06/09/17).
Anak buah Bupati Harris ini dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan dana yang harusnya untuk bencana itu. Kemudian tersangka Asi adalah Kepala Seksi (Kasi) di BPKAD Pelalawan, dia merupakan staf dari tersangka Lmn. Ia menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli kamera.
"ASI membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, 1saru kamera masih ditangan pihak yang tidak berhak, SPj-nya fiktif," kata Sugeng.
Sedangkan tersangka ketiga adalah KSM , pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Ia menikmati uang negara itu sebesar Rp125 juta yang digunakan untuk biaya turnamen golf.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk," imbuh Sugeng.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, termasuk ahli. Selain itu juga juga sudah dilakukan penyitaan dokumen dan uang. Jaksa juga telah memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Iya benar. Klien saya (HM Harris) sudah pernah diperiksa dalam perkara Dana Tak Terduga itu sebagai saksi," ujar Asep Ruhiat, pengacara Harris.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus yakni, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif. Dana yang harusnya digunakan untuk bencana kebakatan hutan dan lahan serta kegiatan sosial, malah digunakan untuk biaya perjalanan wisata.
Dalam dugaan korupsi ini, Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam koordinasinya, BPK menemukan temuan dugaan korupsi, dengan nilai Rp 2,4 miliar. Dari audit BPK itu, akhirnya jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penghitungan sendiri. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Awal mulai perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam. (tim).
Ketika dikonfirmasi, Kuasa hukum Bupati Pelalawan, Asep Ruchiyat SH MH kepada berazam.com mengaku tidak pernah atau belum tahu soal SK dimaksud.
"Maaf kang, kalau soal SK saya tidak pernah dengar. Saya belum tau soal itu. Yang saya tau pak Harris mendisposisi beberapa proposal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, " kata Asep dengan logat Sunda nya, Rabu (7/9) malam.
Dilansir dari beritariau.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Dua orang pejabat di antaranya merupakan anak buah Bupati Pelalawan, HM Harris.
Saat digiring ke mobil dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka yakni ASI dan KSM, kompak mengaku mengaku menjadi korban.
"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya kompak saat ditegur sejumlah wartawan sebelum masuk mobil. Namun, keduanya tak sempat menyebutkan siapa yang menumbalkan mereka.
Sedangkan tersangka Lahmudin alias LMN, diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Para tersangka menggunakan anggaran negara untuk bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, malah dibelikan kamera dengan harga Rp 90 juta. Serta ada pihak swasta yang menggunakan uang itu untuk turnamen golf di Pelalawan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (06/09/17).
Anak buah Bupati Harris ini dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan dana yang harusnya untuk bencana itu. Kemudian tersangka Asi adalah Kepala Seksi (Kasi) di BPKAD Pelalawan, dia merupakan staf dari tersangka Lmn. Ia menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli kamera.
"ASI membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, 1saru kamera masih ditangan pihak yang tidak berhak, SPj-nya fiktif," kata Sugeng.
Sedangkan tersangka ketiga adalah KSM , pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Ia menikmati uang negara itu sebesar Rp125 juta yang digunakan untuk biaya turnamen golf.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk," imbuh Sugeng.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, termasuk ahli. Selain itu juga juga sudah dilakukan penyitaan dokumen dan uang. Jaksa juga telah memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Iya benar. Klien saya (HM Harris) sudah pernah diperiksa dalam perkara Dana Tak Terduga itu sebagai saksi," ujar Asep Ruhiat, pengacara Harris.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus yakni, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif. Dana yang harusnya digunakan untuk bencana kebakatan hutan dan lahan serta kegiatan sosial, malah digunakan untuk biaya perjalanan wisata.
Dalam dugaan korupsi ini, Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam koordinasinya, BPK menemukan temuan dugaan korupsi, dengan nilai Rp 2,4 miliar. Dari audit BPK itu, akhirnya jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penghitungan sendiri. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Awal mulai perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam. (tim).
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai