Ketua KOMBS Minta Bupati Bengkalis membuat keputusan mengenai kisruh di internal BBDM
Selasa 14 November 2017, 14:04 WIB
SUNGAIPAKNING, berazamcom - Ketua Komite Masyarakat Bukit Batu dan Siak Kecil (KOMBS) Wan Muhammad Sabri meminta kepada Bupati Bengkalis untuk turun tangan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM agar segera membuat keputusan mengenai kisruh di internal Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Sungai Pakning.
"Kerana kita sudah melihat dan membaca persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut. Apalagi ini menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas wilayah kecamatan bukit batu dan sekitar." pungkas Wan Sabri, Selasa (14/11/2017).
Dijelaskan Wan Sabri bahwa KOMBS memberikan beberapa pandangan yang bisa diacukan sebagai tolak ukur bagi kepala dinas koperasi untuk membuat sikap. Antara lain hal tersebut bisa mengacu :
1. Pada surat kementrian tentang pembubaran koperasi no. 114/kep/m.kukm.2/XII/2016 tanggal 22 desember 2016. Pada diktum 2 yang telah mengamanatkan bahwa yang berhak mengajukan keberatan atas pembubaran koperasi adalah nama dan no badan hukum sebagaimana dimaksud dalam lampiran. Dimana koperasi BBDM masuk dalam urutan 72 dilampiran tersebut. Artinya mengacu ke akta pendirian no 71/BHK/DISKOP/XII/2004.
2. surat Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. No. 518/DISKOP-UMKM /2017/26 tentang rapat anggota tahunan. Tanggal 16 januari 2017 yang isinya memerintahkan koperasi Bukit Batu Darul Makmur segera melakukan rapat anggota atau rapat anggota luar biasa pasca dibubarkan oleh kementrian koperasi. Sebagaimana selalu diungkapkan oleh Kadis Koperasi Bengkalis bahwa rapat luar biasa disayangkan terjadi pada saat dibubarkan. Padahal surat dinas sendiri yang menyerukan agar dilakukan RAT atau RAT luar biasa untuk menyanggah pembubaran tersebut.
3. Permen kop RI. No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang kelembagaan koperasi. Pd pasal 1 ayat 6 yang bunyinya ; Pendiri adalah orang orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan. Hal ini jelas pendiri sebuah koperasi tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa ada hal - hal dan harus mengikuti peraturan perundang undangan.
"Dengan berpatokan pada aturan - atura yang ada tersebut, maka sudah pasti dinas harus memihak pada kebenara. Oleh karena kegamangan dinas koperasi Bengkalis dalam memutuskan hal tersebut, maka kami meminta Bapak Bupati Bengkalis Amril Mukkminin mengambil alih permasalahan ini, dan membuat sebuah keputusan agar masyarakat tidak tersandera oleh kebijakan yang paranoid untuk mengambil sebuah keputusan," tandas Wam Sabri mengakhiri.(fer)
"Kerana kita sudah melihat dan membaca persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut. Apalagi ini menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas wilayah kecamatan bukit batu dan sekitar." pungkas Wan Sabri, Selasa (14/11/2017).
Dijelaskan Wan Sabri bahwa KOMBS memberikan beberapa pandangan yang bisa diacukan sebagai tolak ukur bagi kepala dinas koperasi untuk membuat sikap. Antara lain hal tersebut bisa mengacu :
1. Pada surat kementrian tentang pembubaran koperasi no. 114/kep/m.kukm.2/XII/2016 tanggal 22 desember 2016. Pada diktum 2 yang telah mengamanatkan bahwa yang berhak mengajukan keberatan atas pembubaran koperasi adalah nama dan no badan hukum sebagaimana dimaksud dalam lampiran. Dimana koperasi BBDM masuk dalam urutan 72 dilampiran tersebut. Artinya mengacu ke akta pendirian no 71/BHK/DISKOP/XII/2004.
2. surat Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. No. 518/DISKOP-UMKM /2017/26 tentang rapat anggota tahunan. Tanggal 16 januari 2017 yang isinya memerintahkan koperasi Bukit Batu Darul Makmur segera melakukan rapat anggota atau rapat anggota luar biasa pasca dibubarkan oleh kementrian koperasi. Sebagaimana selalu diungkapkan oleh Kadis Koperasi Bengkalis bahwa rapat luar biasa disayangkan terjadi pada saat dibubarkan. Padahal surat dinas sendiri yang menyerukan agar dilakukan RAT atau RAT luar biasa untuk menyanggah pembubaran tersebut.
3. Permen kop RI. No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang kelembagaan koperasi. Pd pasal 1 ayat 6 yang bunyinya ; Pendiri adalah orang orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan. Hal ini jelas pendiri sebuah koperasi tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa ada hal - hal dan harus mengikuti peraturan perundang undangan.
"Dengan berpatokan pada aturan - atura yang ada tersebut, maka sudah pasti dinas harus memihak pada kebenara. Oleh karena kegamangan dinas koperasi Bengkalis dalam memutuskan hal tersebut, maka kami meminta Bapak Bupati Bengkalis Amril Mukkminin mengambil alih permasalahan ini, dan membuat sebuah keputusan agar masyarakat tidak tersandera oleh kebijakan yang paranoid untuk mengambil sebuah keputusan," tandas Wam Sabri mengakhiri.(fer)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024