Terkait Kisruh Koperasi BBDM
Johan: Bupati Intruksikan Diskop UKM Cari Informasi
Kamis 16 November 2017, 15:57 WIB
BENGKALIS, berazamcom – Ketua Komite Masyarakat Bukit Batu dan Siak Kecil (KOMBS) Wan Muhammad
Sabri meminta kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin turun tangan. Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), agar segera membuat keputusan mengenai kisruh internal di Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM).
"Karena kita sudah melihat dan membaca persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ini menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya," ujar Wan Sabri, Senin, 13 November 2017 lalu.
Terkait harapan Wan Sabri tersebut, Bupati Amril melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, mengatakan belum dapat memberikan komentar banyak.
Pasalnya dan sepengetahuannya, koperasi yang beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu yang berdiri 14 April 2004 dengan Badan Hukum Nomor: 71/BHK/DISKOP/XII/2004 itu, telah dibubarkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) pada 22 Desember 2016 lalu.
Sejauh ini, menurut Johan, Bupati Amril belum memperoleh informasi secara komprehensif tentang ada tidaknya keberatan yang diajukan Koperasi BBDM atas Keputusan Menkop dan UKM Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016.
Kalau ada, sejauh ini Bupati Amril, imbuh Johan lagi, juga belum mendapatkan informasi tanggapan Menkop dan UKM atas keberatan yang diajukan Koperasi BBDM. Diterima atau tidak.
“Bupati sudah meingintruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk mencari tahu informasi tentang tindaklanjut Keputusan Menkop dan UKM tersebut dan melaporkannya pada kesempatan pertama pada beliau,” terang Johan.
Memang, sebagaimana Keputusan Menkop dan UKM Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016, yang ditandatangani Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring, Koperasi BBDM termasuk salah satu Badan Hukum Koperasi yang dibubarkan.
Selain Koperasi BBDM, sesuai Keputusan Menkop dan UKM tersebut ada beberapa Badan Hukum Koperasi di Bukit Batu yang dibubarkan. Diantaranya Koperasi Banteng Muda Indonesia yang beralamat di jalan Sudirman Sei Pakning (Badan Hukum Nomor : 777/BHK/DISKOP/V/2001; tanggal pendirian 1 Desember 2001).
Kemudian, Koperasi Anak Watan yang juga beralamat di jalan Sudirman Sei Pakning (753/BHK/DISKOP/V/2001; 19 November 2001), Koperasi Pakning Mina Mandiri di jalan Sudirman Sei Pakning (147/BHK/DISKOP/IV/2001; 20 Juni 2001) dan Koperasi Anak Melayu Mandiri Desa Sepahat (752/BHK/DISKOP/V/2001; 12 Desember 2001).
Meskipun sudah dibubarkan Menkop dan UKM terhitung 22 Desember 2016, namun sesuai Diktum KEDUA keputusan Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016 tersebut, Koperasi BBDM dan koperasi lain yang dibubarkan itu, dapat mengajukan keberatan.
“Pengajuan keberatan atas pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, nomor Badan Hukum, tanggal, alamat sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung Keputusan ini ditetapkan,” begitu bunyi lengkap Diktum Kedua Keputusan Menkop dan UKM Nomor : 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016.(fer)
"Karena kita sudah melihat dan membaca persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ini menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya," ujar Wan Sabri, Senin, 13 November 2017 lalu.
Terkait harapan Wan Sabri tersebut, Bupati Amril melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, mengatakan belum dapat memberikan komentar banyak.
Pasalnya dan sepengetahuannya, koperasi yang beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu yang berdiri 14 April 2004 dengan Badan Hukum Nomor: 71/BHK/DISKOP/XII/2004 itu, telah dibubarkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) pada 22 Desember 2016 lalu.
Sejauh ini, menurut Johan, Bupati Amril belum memperoleh informasi secara komprehensif tentang ada tidaknya keberatan yang diajukan Koperasi BBDM atas Keputusan Menkop dan UKM Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016.
Kalau ada, sejauh ini Bupati Amril, imbuh Johan lagi, juga belum mendapatkan informasi tanggapan Menkop dan UKM atas keberatan yang diajukan Koperasi BBDM. Diterima atau tidak.
“Bupati sudah meingintruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk mencari tahu informasi tentang tindaklanjut Keputusan Menkop dan UKM tersebut dan melaporkannya pada kesempatan pertama pada beliau,” terang Johan.
Memang, sebagaimana Keputusan Menkop dan UKM Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016, yang ditandatangani Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring, Koperasi BBDM termasuk salah satu Badan Hukum Koperasi yang dibubarkan.
Selain Koperasi BBDM, sesuai Keputusan Menkop dan UKM tersebut ada beberapa Badan Hukum Koperasi di Bukit Batu yang dibubarkan. Diantaranya Koperasi Banteng Muda Indonesia yang beralamat di jalan Sudirman Sei Pakning (Badan Hukum Nomor : 777/BHK/DISKOP/V/2001; tanggal pendirian 1 Desember 2001).
Kemudian, Koperasi Anak Watan yang juga beralamat di jalan Sudirman Sei Pakning (753/BHK/DISKOP/V/2001; 19 November 2001), Koperasi Pakning Mina Mandiri di jalan Sudirman Sei Pakning (147/BHK/DISKOP/IV/2001; 20 Juni 2001) dan Koperasi Anak Melayu Mandiri Desa Sepahat (752/BHK/DISKOP/V/2001; 12 Desember 2001).
Meskipun sudah dibubarkan Menkop dan UKM terhitung 22 Desember 2016, namun sesuai Diktum KEDUA keputusan Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016 tersebut, Koperasi BBDM dan koperasi lain yang dibubarkan itu, dapat mengajukan keberatan.
“Pengajuan keberatan atas pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, nomor Badan Hukum, tanggal, alamat sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung Keputusan ini ditetapkan,” begitu bunyi lengkap Diktum Kedua Keputusan Menkop dan UKM Nomor : 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016.(fer)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024