Kapolres Kuansing Sesalkan Unjuk Rasa FMPK, Karena Melanggar Aturan
Jumat 01 Desember 2017, 06:37 WIB
Telukkuantan, berazamcom - Kapolres Kuansing AKBP. Fibri AKBP Fibri Karpiananto SH, SIK. Sangat Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan kelompok yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa Peduli Kuansing ( FMPK ) Kamis pagi ( 30/11/2017 ) di depan Mapolres Kuansing.
Ujuk rasa yang di lakukan belasan orang tersebut sebenarnya bisa di bubarkan oleh polri, karena melanggar pasal 15 UU No.9 tahun 1998 dan melanggar pasal 10 ayat 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, sementara Forum Mahasiswa Peduli Kuansing (FMPK ) menyampaikan surat pemberitahuan aksi pada tanggal 29 Nopember 2017, (1 hari sebelum aksi dilaksanakan). Sesal Kapolres.
Pada dasarnya Kita menyambut baik aksi tersebut tetapi sangat di sayangkan mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, jelas Kapolres melalui Kasubag Humas Polres G.Lumban Toruan kepada media Kamis siang.
Alangkah baiknya dari pada melaksanakan Aksi, lebih baik audensi dan sharing dengan Polres, karena dalam penyampaian orasi nya mereka tidak dilengkapai data dan fakta yang akurat.
G.Lumban Toruan mengatakan Polres Kuansing sudah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan pekat sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu dengan melakukan penindakan TIPIRING terhadap pelaku warung remang-remang.
Polres Kuansing juga sudah menindak dan memproses secara pidana para pelaku judi togel dan sudah di serahkan ke penuntut umum, pungkasnya.
Kapores Menghimbau pertama Lain kali patuhi ketentuan yang ada.kedua Lebih baik audensi dan sharing dengan dilengkapi data dan fakta yang akurat, agar murni gerakan Mahasiswa jangan sampai disusupi pihak lain non mahasiswa.
Diketahui FMPK menuntut agar Polres dan Pemkab lebih serius memberantas penyakit masyarakat seperti Prostitusi dan Perjudian di negeri jalur yang di kenal kental dengan adat istiadat, identik dengan ajaran Islam.*( JH )
Ujuk rasa yang di lakukan belasan orang tersebut sebenarnya bisa di bubarkan oleh polri, karena melanggar pasal 15 UU No.9 tahun 1998 dan melanggar pasal 10 ayat 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, sementara Forum Mahasiswa Peduli Kuansing (FMPK ) menyampaikan surat pemberitahuan aksi pada tanggal 29 Nopember 2017, (1 hari sebelum aksi dilaksanakan). Sesal Kapolres.
Pada dasarnya Kita menyambut baik aksi tersebut tetapi sangat di sayangkan mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, jelas Kapolres melalui Kasubag Humas Polres G.Lumban Toruan kepada media Kamis siang.
Alangkah baiknya dari pada melaksanakan Aksi, lebih baik audensi dan sharing dengan Polres, karena dalam penyampaian orasi nya mereka tidak dilengkapai data dan fakta yang akurat.
G.Lumban Toruan mengatakan Polres Kuansing sudah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan pekat sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu dengan melakukan penindakan TIPIRING terhadap pelaku warung remang-remang.
Polres Kuansing juga sudah menindak dan memproses secara pidana para pelaku judi togel dan sudah di serahkan ke penuntut umum, pungkasnya.
Kapores Menghimbau pertama Lain kali patuhi ketentuan yang ada.kedua Lebih baik audensi dan sharing dengan dilengkapi data dan fakta yang akurat, agar murni gerakan Mahasiswa jangan sampai disusupi pihak lain non mahasiswa.
Diketahui FMPK menuntut agar Polres dan Pemkab lebih serius memberantas penyakit masyarakat seperti Prostitusi dan Perjudian di negeri jalur yang di kenal kental dengan adat istiadat, identik dengan ajaran Islam.*( JH )
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus