Menunggak Bayar Miliaran Rupiah,
PT Darmex Agro Grup Digugat ke Pengadilan, Aziun: Bayar Ganti Rugi Biar Masalah Selesai
Selasa 12 Desember 2017, 14:16 WIB
Aziun Asy'ari SH MH, kuasa hukum penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau
Pekanbaru, Berazam--Anak perusahaan PT Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Dulta Palma yang berada di Riau di gugat oleh kelompok agen penyalur resmi solar Riau, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.
Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah: PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum dari kelompok Agen Penyalur Resmi Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan dengan gugatan wanprestasi.
"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana , No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr, dan perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr, dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.
Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September 2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka menurut Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar, secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar Riau yang merupakan perusahaan kecil.
"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***
Laporan: Ybs
Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.
Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah: PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum dari kelompok Agen Penyalur Resmi Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan dengan gugatan wanprestasi.
"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana , No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr, dan perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr, dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.
Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September 2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka menurut Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar, secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar Riau yang merupakan perusahaan kecil.
"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***
Laporan: Ybs
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Jumat 24 Mei 2024
Unri Turunkan UKT Jadi Rp 1 Juta Setelah Siti Aisyah Jelaskan Kondisi Sebenarnya
Selasa 21 Mei 2024
Tiga Dosen FT Unri Lolos Ikuti Program ‘Fulbright Visiting Scholar’ di Amerika
Senin 20 Mei 2024
Hampir Separuh Mahasiswa Baru Unri Hanya Dikenakan UKT Rendah, Maksimal Rp 1 Juta
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Berita Terkini
Rabu 29 Mei 2024, 11:08 WIB
Tidak Ada Program Kerja 100 Hari, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Fokus Respon Keluhan Warga
Rabu 29 Mei 2024, 11:03 WIB
Widodo Muktiyo : Produk Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan Dari Menteri Kominfo
Rabu 29 Mei 2024, 10:59 WIB
Situasi Ekonomi Tak Menentu, Perlukah TAPERA Dilanjutkan?
Rabu 29 Mei 2024, 10:20 WIB
Dinilai Sosok Fenomenal, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Diberikan Penghargaan PJS Award
Rabu 29 Mei 2024, 09:39 WIB
Tol Bangkinang - XII Koto Kampar Sudah Siap Operasional
Selasa 28 Mei 2024, 17:47 WIB
Kapolda Kepri Pimpin Langsung Penggerebekan Apartemen Tempat Nyimpan Narkoba di Batam
Selasa 28 Mei 2024, 13:46 WIB
Kuasai Lahan Milik PT SKR, Puluhan Perusahaan di Bawah Payung PT RKP Terancam Pidana
Selasa 28 Mei 2024, 11:23 WIB
Pj Wako Pekanbaru Pastikan Aparat Gabungan Siap Kawal Kunker Presiden Jokowi ke Riau
Selasa 28 Mei 2024, 11:19 WIB
Dishub Pekanbaru Kembali Tindak Parkir Liar di Kawasan Mall SKA
Selasa 28 Mei 2024, 11:12 WIB
Pendaftaran Ditutup, 38 Orang Mendaftar Seleksi Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau