Menunggak Bayar Miliaran Rupiah,
PT Darmex Agro Grup Digugat ke Pengadilan, Aziun: Bayar Ganti Rugi Biar Masalah Selesai
Selasa 12 Desember 2017, 14:16 WIB
Aziun Asy'ari SH MH, kuasa hukum penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau
Pekanbaru, Berazam--Anak perusahaan PT Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Dulta Palma yang berada di Riau di gugat oleh kelompok agen penyalur resmi solar Riau, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.
Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah: PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum dari kelompok Agen Penyalur Resmi Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan dengan gugatan wanprestasi.
"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana , No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr, dan perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr, dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.
Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September 2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka menurut Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar, secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar Riau yang merupakan perusahaan kecil.
"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***
Laporan: Ybs
Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.
Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah: PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum dari kelompok Agen Penyalur Resmi Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan dengan gugatan wanprestasi.
"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana , No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr, dan perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr, dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.
Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September 2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka menurut Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar, secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar Riau yang merupakan perusahaan kecil.
"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***
Laporan: Ybs
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai