Ada Korban Tak Tercatat di Manifes Lion Air, Asuransinya Bisa Cair?
Kamis 01 November 2018, 13:09 WIB
Pertanyaan ini muncul karena Arif Yusman, salah seorang penumpang yang menjadi korban, tak tercatat dalam manifes yang dirilis Lion Air.
Berazam- Maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban. Uang diperoleh dari asuransi penerbangan. Jasa Raharja juga wajib memberikan santunan.
Tapi dalam kasus nama tak tertera di manifes, apakah uang bisa cair?
Pertanyaan ini mengemuka setelah pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT-610 jatuh perairan Tanjungbungin, Karawang, Senin (29/10/2018) lalu. Berdasarkan manifes, ada 181 penumpang (plus delapan kru, termasuk pilot) ada di dalam pesawat.
Namun, mengutip Antara, orangtua salah seorang penumpang bernama Arif Yustian yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, mengaku anaknya tak ada dalam manifes penumpang.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, keluarga Arif Yustian tak bisa menerima pencairan asuransi karena Arif bukan orang yang berkontrak dengan maskapai.
"Karena dia sebetulnya bukan penumpang pesawat itu. Yang jadi pegangan, kan, tiket. Tiket ini kontrak antara penumpang dan pengangkut. Pengangkut berkewajiban mengangkut orang yang namanya tertera, tapi kalau pengangkut namanya bukan orang itu, ya berarti penumpang itu bukan bagian dari kontrak," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (31/10/2018) malam.
Tidak adanya nama Iyus, demikian Arif disapa, lantaran ia mendadak menggantikan Krisma Wijaya, rekan satu kantornya di PT Sky Pasific Indonesia. Sebelum ditugaskan ke Pangkalpinang, Krisma mengundurkan diri dari kantor tersebut, tapi namanya masih tercatat di manifes.
"Awalnya bukan Iyus yang berangkat, tapi karena Krisma Wijaya mengundurkan diri, saya akhirnya menugaskan Iyus," ujar Teddy, Penyelia Lapangan PT Sky Pasific Indonesia, seperti dikutip dari Inilahkoran.
Bisa Cair, Tapi...
Pendapat berbeda disampaikan Irvan Rahardjo, pengamat asuransi dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Ia mengatakan perusahaan asuransi mungkin saja mencairkan dana, meski prosesnya bakal lebih panjang.
"Asal bisa dibuktikan Arif Yustian menggantikan Krisma Wijaya dengan menunjukkan bukti-bukti cukup, terutama surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit [dalam kasus ini RS Polri] dan bukti-bukti lain," katanya kepada reporter Tirto.
Keluarga, kata Irvan, juga harus menyertakan surat kematian Arif, SIM/KTP Krisma Wijaya dan Arif Yustian, Kartu Keluarga Krisma dan Arif, ijazah terakhir Arif dan Krisma, akta kelahiran Arif dan Krisma, surat penugasan, serta dokumen lain seperti yang yang diminta perusahaan asuransi.
Asuransi mungkin cair jika maskapai menggunakan pertimbangan di luar syarat polis asuransi, meski jumlahnya tak sebesar nilai pertanggungan normal. Biasanya, kata Irvan, pertimbangan di luar syarat menyangkut alasan kemanusiaan, bisnis (misalnya karena yang bersangkutan itu pelanggan lama), serta promosi (perusahaan asuransi ingin dikenal baik).
Agar kemungkinan cair lebih besar, dokumen penting lain yang harus disertakan adalah penetapan pengadilan yang menyebut Arif memang menggantikan Krisma.
"Untuk mengesahkan penumpang pengganti benar-benar karena alasan mendesak. Tentu dengan pemeriksaan dan saksi-saksi di persidangan lazimnya," kata Irvan.*
sumber: tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka