Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor KPK yang Tidak Menghadirkan Nicke & Soetjipto dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Oleh: Muhammad Yasir
Media Berperan Jaga Bahasa Indonesia dari Kehancuran
Senin 22 Juni 2020, 10:31 WIB

Tokoh pers nasional, Rosihan Anwar dalam bukunya menjelaskan, bahasa jurnalistik adalah bahasa yang digunakan oleh jurnalis atau wartawan dalam menulis karya-karya jurnalistik di media masa. Ciri khasnya yaitu, singkat, padat, sederhana, lugas, menarik dan jelas.

Bahasa jurnalistik juga harus didasarkan pada bahasa baku yang tunduk pada kaidah tata bahasa, ejaan yang benar, dan mengikuti perkembangan kosa kata dalam masyarakat. Makanya, kejelasan dalam bahasa jurnalistik adalah suatu keharusan. Karena informasi yang disampaikan harus bisa dengan mudah dipahami oleh pembaca.

Adapun syarat dalam penulisan karya jurnalistik itu, tulisan tersebut harus memenuhi unsur 5W+1H. Yaitu what (apa), who (siapa), Where (di mana), who (siapa), why (kenapa) dan how (bagaimana). Semua penjelasan tentang penulisan ini tertuang dalam buku jurnalistik karya Rosihan Anwar.

Penggunaan bahasa jurnalistik yang benar, tidak akan merusak tatanan bahasa Indonesia. Sebab bahasa jurnalistik tetap mengacu kepada kaidah bahasa Indonesia yang baku. Jadi, media sangat berperan dalam menguatkan pemakaian bahasa Indonesia.

Ketika media cetak dan elektronik belum menjamur seperti saat ini, semua perusahaan pers dalam penyampaian informasi, penulisannya tetap berpedoman pada kaidah Bahasa Indonesia. Mulai dari pemakaian kata sambung, penggunaan tanda baca, huruf kapital, sampai dengan penulisan gelar seseorang, semua menjadi perhatian khusus.

Kalimat yang tidak mengacu kepada kaidah tata bahasa, sangat tidak dibenarkan. Misalnya, mencampuradukkan dengan bahasa daerah, bahasa gaul, bahasa asing dan lain sebagainya, tanpa menjelaskan dari kata yang dimaksud. Sah-sah saja seorang wartawan menggunakan bahasa daerah dalam tulisannya asal menjelaskannya. Karena tidak semua orang mengerti dengan apa yang dimaksud. Penggunaaan bahasa daerah atau asing juga bisa untuk memperkaya kosa kata Bahasa Indonesia.

Tersebab itu, sebuah media memiliki seorang redaktur bahasa yang bertugas meng-edit berita dari wartawan. Kalaupun media tersebut tidak mempunyai redaktur (khusus) bahasa, setidaknya diatas meja masing-masing redaktur ada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai referensinya untuk menyeleksi berita atau informasi yang hendak diterbitkan. Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar sudah menjadi suatu keharusan bagi media.

Berkembangnya ilmu dan teknologi ikut memberi andil terhadap eksistensi bahasa, khususnya dalam pemakaian bahasa Indonesia di media. Baik itu media sosial, maupun media konvensional lainnya seperti koran, majalah, buletin, serta portal media online.

Jika di media cetak penggunaan bahasa Indonesia yang benar masih bisa dipertahankan, tapi di media online justru membuat bahasa Indonesia seakan tergerus. Tidak hanya penempatan kalimat yang tidak tepat, bahkan untuk penggunaan huruf besar atau kecil, singkatan, kata sambung dan tanda baca, banyak yang menyalahi aturan Bahasa Indonesia.

Terkadang penggunaan bahasa sudah bagus, tapi sulit untuk dipahami. Ada juga bahasanya tak sesuai kaidah Bahasa Indonesia tapi mudah dipahami. Seperti judul berita d bawah ini:

Menag: Tidak Membatalkan Haji, Tapi Membatalkan Keberangkatan.

Jika merujuk kepada penggunaan Bahasa Indonesia yang benar, harusnya judul berita diatas menjadi Menteri Agama Menegaskan, Tidak Membatalkan Haji, Tapi Membatalkan Keberangkatan.

Dalam bahasa jurnalistik pemakaian tanda baca (:) pada judul berita sesuatu yang biasa digunakan. Persoalannya, penulisan benar, maknanya membingungkan. Sehingga membuat pembaca harus berpikir keras untuk bisa memahaminya. Pesan yang disampaikan terlalu sulit untuk dipahami. Sebab semua orang tau kalau Menag tidak punya wewenang membolehkan atau tidak soal ibadah haji.

Jadi, secara ringkas dan padat, judul diatas bisa dirubah menjadi 'Menag Batalkan Keberangkatan Haji Indonesia'.

Sebagaimana dijelaskan diatas, dalam bahasa jurnalistik, penulisan judul harus jelas dan tegas. Dan biasanya, sangat jarang judul berita yang menggunakan awalan dan akhiran. Pemilihan judul dengan kata Baku sudah menjadi kebiasaan.

Kasus lainnya, penggunaan kata sambung yang tidak ada dalam KBBI. Ini contoh penulisan judul berita yang sembarangan menggunakan kata sambung.

"Listrik Gak Naik, Yang Naik Tagihan".

Kata "Gak" disini jelas tidak ada dalam kosa kata Bahasa Indonesia. Penggunaan huruf kapital pada kata sambung juga tidak tepat. Aturannya, kata 'Yang' ditulis 'yang'. Percampuran Bahasa baku dan Bahasa gaul inilah yang membuat rancu penggunaan Bahasa Indonesia saat ini.

Sudahlah penggunaaan bahasanya kacau, pesan yang disampaikan pun sulit untuk dipahami. Orang akan berulang-ulang membacanya untuk bisa mengerti. Dan ini kerap dibuat oleh media, khususnya online dengan alasan menarik minat pembaca.

Di era industri 4.0, bahasa asing di kedepankan karena kebutuhan komunikasi dalam bisnis dan lainnya. Tak berlebihan kalau penggunaan bahasa Indonesia mulai jarang dilakukan orang. Belum lagi perkembangan kemajuan informasi teknologi internet. Banyak penggunaan media sosial yang menggunakan bahasa Indonesia tanpa Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang benar. Sehingga sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Tapi, bukan berarti kita tidak bisa mempertahankan atau justru lebih menguatkan pemakaian bahasa Indonesia. Baik itu dalam percakapan sehari-hari maupun dalam penulisan.

Disinilah seharusnya peran media memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar bisa menguatkan bahasa Nasional dan tidak tergerus zaman. Caranya, bahasa jurnalistik harus menggunakan kalimat benar dan mengacu kepada kaidah bahasa Indonesia. Sehingga peran pers sebagai pilar keempat pembangunan itu benar-benar nyata.

Yang jadi masalah, saat ini orang bisa leluasa membuat media online dan bebas merekrut wartawan. Tidak ada lagi filter untuk menyeleksi calon wartawan yang akan diajak bergabung. Media hanya mementingkan asupan gizi APBN, APBD yang terbungkus dalam 'Kerjasama' tanpa mementingkan isi pemberitaan.

Persoalan inilah yang menjadi penyebab kenapa Bahasa Indonesia akhir-akhir ini semakin sulit untuk dimengerti dan dipahami.

Padahal, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan informasi dengan sajian pemberitaan yang menarik tanpa melanggar kaidah-kaidah Bahasa Indonesia.

Kepada semua pihak, mari kita menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia dengan benar sesuai EYD. Baik ketika kita ber-medsos, pergaulan keseharian, di lingkungan kerja, sekolah dan lainnya. Sebab, bahasa Indonesia wajib dicintai dan dilestarikan sebagai bahasa pemersatu bangsa. Siapa lagi yang akan melestarikan Bahasa Indonesia kalau bukan kita.*

Penulis adalah Redaktur Pelaksana di Harian Pagi Rakyat Riau



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Indeks


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top