Kejari Jakarta Barat Bakal Eksekusi Ridho Rhoma Hari Ini, Pengacara akan Datang
Senin 15 April 2019, 09:22 WIB
ist
Jakarta, berazamcom - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengeksekusi Ridho Rhoma pada hari ini. Akan tetapi, Ridho belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Achmad Cholidin, pengacara Ridho membenarkan sudah menerima surat panggilan tersebut. Mereka pun memastikan diri akan datang.
"Iya (sudah terima surat panggilan). Rencana jam 1 kita (pengacara) datang ke kejaksaan," jawab Achmad Cholidin kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Akan tetapi, Achmad Cholidin, mengaku mereka belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung. Ketentuan pemberian salinan putusan diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yakni pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Kami belum terima surat salinan dari MA. Oleh karena itu lihat hari ini, tapi kami dari kuasa hukum pasti datang," tegasnya.
Karena kasus narkoba, Ridho, sudah menjalani proses penjara selama 126 hari. Kemudian, Ridho pun sudah keluar usai menjalani rehabilitasi.
Achmad Cholidin, pengacara Ridho membenarkan sudah menerima surat panggilan tersebut. Mereka pun memastikan diri akan datang.
"Iya (sudah terima surat panggilan). Rencana jam 1 kita (pengacara) datang ke kejaksaan," jawab Achmad Cholidin kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Akan tetapi, Achmad Cholidin, mengaku mereka belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung. Ketentuan pemberian salinan putusan diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yakni pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Kami belum terima surat salinan dari MA. Oleh karena itu lihat hari ini, tapi kami dari kuasa hukum pasti datang," tegasnya.
Karena kasus narkoba, Ridho, sudah menjalani proses penjara selama 126 hari. Kemudian, Ridho pun sudah keluar usai menjalani rehabilitasi.
Namun, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. Itu artinya, Ridho harus kembali dipenjara menjalani sisa masa hukuman.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif