Bayar Klaim Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun
Rabu 17 April 2019, 06:51 WIB
ist
DUMAI, berazamcom -- Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan ( BPJS ) terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi peserta bahkan mitra kerja. Terbukti BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Triliiun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit diseluruh Indonesia.
Diluar itu BPJS kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1.1 Triliun dalam bentuk dana kapatasi kepada Fasilitas kesehatan tingkat pertama ( FKTP ).
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai Nora Duita Manurung kepada rekan-rekan media,pada selasa (16/04) kemaren.
" Dari 11 triliun yang diguncurkan khusus BPJS Kesehatan Cabang Dumai ada sebanyak Rp 37.841.138.806 yang diikucurkan untuk pembayaran di sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Dumai meliputi Kabupaten Siak Sri Indrapura, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan kota Dumai.
Yangmana khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Dumai terdapat 160 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 13 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya.
Dan terhitung sampai hari ini , tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami.
Artinya Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Nora menambahkan setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP, oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan pada hari berikutnya. Ini merupakan mekanisme pembayaran rutin dilakukan setiap bulannya.
Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
“Kita juga berharap, pihak rumah sakit dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS,” harapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan menciptakan lapangan kerja.
Diluar itu BPJS kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1.1 Triliun dalam bentuk dana kapatasi kepada Fasilitas kesehatan tingkat pertama ( FKTP ).
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai Nora Duita Manurung kepada rekan-rekan media,pada selasa (16/04) kemaren.
" Dari 11 triliun yang diguncurkan khusus BPJS Kesehatan Cabang Dumai ada sebanyak Rp 37.841.138.806 yang diikucurkan untuk pembayaran di sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Dumai meliputi Kabupaten Siak Sri Indrapura, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan kota Dumai.
Yangmana khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Dumai terdapat 160 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 13 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya.
Dan terhitung sampai hari ini , tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami.
Artinya Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Nora menambahkan setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP, oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan pada hari berikutnya. Ini merupakan mekanisme pembayaran rutin dilakukan setiap bulannya.
Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
“Kita juga berharap, pihak rumah sakit dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS,” harapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan menciptakan lapangan kerja.
“Kedepannya, pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kita juga berterimakasih kepada pihak penyedia pelayanan dan permohonan maaf serta apresiasi atas kerjasama selama ini." *
[]bazm-10
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 23:35 WIB
Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya