Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
27 April KPU Dumai Akan Gelar PSU di 2 TPS
Selasa 23 April 2019, 07:38 WIB
ilustrasi

DUMAI -- Berdasarkan Rekomendasi dari Panwascam tercatat ada sebanyak  4 TPS yang  harus melaksnakan  PSU ( Pemunggutan Suara Ulang )  dan  9 TPS yang akan melaksanakan  PSL (Pemunggutan Suara Lanjutan), dari rekom itu sudah direkomendasikan Bawaslu ke KPU Dumai.

Kebijakan ini diambil karena adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPPS di sejumlah TPS serta banyaknya warga yang belum sempat menggunakan hak suaranya meski sudah terdaftar.

Adapun PSU yang direkomendasikan Bawaslu diantaranya TPS, 01, TPS 08 Dumai Kota,  TPS 27 dumai Timur, TPS 12 Dumai Selatan. Dan untuk PSL sebanyak 9 TPS.

" Tanggapan sampai hari ini belum ada dari kpu, sebab mereka masih melakukan analisa dan kita masih menunggu ."

Menurut Zulfan PSU dan PSL harus dilaksanakan dalam 10 hari setelah pemilu,  dan psu dan psl dilakukan untuk seluruh kertas suara mulai dari presiden , DPD, DPR Ri ,DPRD Provinsi dan DPRD kota.

Akibat dilakukan psu dan psl berdasarkan pengawasan PTPS  karena pihak kpps dalam proses pemunggutan suara banyak terjadi pelanggaran  seperti  pemilih terdaftar di c7 tapi disuruh  pulang oleh kpps, dan pelanggaran lainnya.

Menaggapi ini Komisioner KPU Dumai Edi Indra saat dikomfirmasi mengatakan   proses PSU akan  dilaksanakan pada 27 April 2019 hanya di dua TPS saja yakni TPS 27  Teluk Binjai dan Tps 12  Mekar Sari.

Dari rekomendasi Bawaslu memang  ada 13 TPS   yang ditemukan pelanggaran namun setelah dianalisa oleh KPU  hanya dua tps yang perlu  dilakukan PSU namun TPS  selebihnya  tidak ditemukan pelanggaran.*

[]bazm-10



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top