Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri   ●   
  • Ketua Umum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa   ●   
  • Dua Tahun Berjibaku Merawat Konstituen, Kunci Sukses Arif Eka Saputra Raih Suara Tertinggi DPD RI   ●   
  • Diduga Berkonspirasi Mengamankan Mafia Pailit, CERI Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung   ●   
  • Idulfitri 1445 H, Pj Gubernur Riau Undang Masyarakat Silaturahmi ke Rumah Dinas   ●   
Permadi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Tuduhan Makar
Jumat 17 Mei 2019, 12:39 WIB
Permadi
Jakarta, berazamcom - Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tuduhan berita bohong atau hoax dan makar. Dia diperiksa sebagai saksi.

"Saya sudah di ruangan pemeriksaan. (Sejak 10.15 WIB)," kata Permadi kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Permadi mengaku tidak punya persiapan khusus terkait persiapan ini. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan perintah undang-undang.

"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," ucapnya.

Konfirmasi kehadiran Permadi juga disampaikan pengacaranya, Hendarsam Marantoko. Menurut Hendarsam, Permadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus tuduhan makar dengan terlapor Kivlan Zen.

"Ini Pak Kivlan Zen," ujar Hendarsam.

Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini pada Selasa (14/5). Namun saat itu dia tak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.

Permadi sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Selain Permadi, Jalaludin melaporkan Kivlan Zen ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.*

[]bazm-13
sumber: detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top