Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Gubri Bakal Evaluasi Pejabat Tak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran
Senin 10 Juni 2019, 12:34 WIB
Gubernur Riau Syamsuar, saat diwawaicarai wartawan usai upacara hari pertama pasca libur lebaran di kantor gubernur Riau.
PEKANBARU, berazamcom - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, akan memberi sanksi tegas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tak ikut apel dan tak masuk kerja pasca cuti bersama lebaran tahun 2019.

Sanksi yang akan diberikan mulai teguran tertulis, sampai sanksi berat berupa peninjauan dan evaluasi jabatan pejabat.

"Disiplin itu merupakan tanggung jawab pegawai, karena mereka ada hak dan kewajiban. Maka hari ini kewajiban pegawai masuk kantor pasca cuti bersama lebaran," kata Gubri Syamsuar kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Karena itu, Gubri memerintahkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk mendata pejabat dan ASN yang tak masuk kerja hari pertama kerja pasca cuti bersama lebaran.

"Saya belum tahu berapa pegawai yang tak ikut apel dan tak masuk kerja, tapi saya sudah perintahkan kepala BKD untuk mendata, kemudian laporkan ke kami semua absen pegawai di masing-masing OPD. Sehingga kami tahu OPD mana-mana saja yang pegawainya hadir semua dan mana yang banyak tak hadir," ujarnya.

"Data pejabat dan ASN yang tak masuk kerja, yang jelas ini juga sebagai pertimbangan kita untuk evaluasi terhadap yang bersangkutan," tegasnya.


Waktu libur cuti bersama lebaran selama 10 hari sudah cukup, maka selaku ASN harusnya mereka sudah masuk hari ini.

"Jadi tidak ada alasan tidak masuk kecuali sakit. Kalau sakit itu kehendak Allah. Sanksinya apakah nanti teguran tertulis, atau yang lain, kita lihat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena kewajiban semua kepala daerah harus melaporkan absen ke Menpan-RB," cakapnya.*

[]bazm-13
sumber: cakaplah.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top