Semakin Mantap Maju Pilkada Pelalawan, Budi Artiful Gandeng PKS Jadikan Wakil
Jumat 24 Januari 2020, 16:53 WIB
Budi Artiful membangun komunikasi dengan PKS
Pelalawan, berazamcom - Bacalon Bupati Pelalawan H Budi Artiful SE MIP semakin mantap maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pelalawan 2020. Selain gencar bersilaturahmi dengan masyarakat, sosok potensial pemimpin negeri Seiya sekata ini kembali berkomunikasi dengan partai politik (parpol). Bacalon Bupati murah senyum ini melanjutkan komunikasi politik dengan DPW PKS Riau, Jumat (24/1/2020) di Pekanbaru.
Budi Artiful menyapaikan hasil pertemuan dengan DPW PKS bahwa dirinya beromitmen maju dengan PKS, dan diharapkannya dapat membangun koalisi Golkar-PKS, selain partai lainnya.
Sementara, terkait soal Wakil yang akan mendampingi ya kelak, Budi kembali menegaskan bahwa dirinya bersama tim dan partai telah membahas hal itu. “In sya Allah. Kita bicarakan lagi dengan tim. Yang terpenting kita harus sering komunikasi dengan semua Partai Politik," ungkapnya.
Dari pertemuan dengan PKS, Budi menyampaikan kembali program kemasyarakatan untuk 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan yang nanti akan dikembangkan dan semakin maju dari semua lini. Contoh, kata Budi, dari Pariwisata. "Ada Bono yang sudah Go Internasional. Jalan Lintas Bono, sebut dia, terus dikomunikasikan ke Provinsi dan pusat, supaya mendorong pertumbuhan di sektor Pariwisata," kata Budi.
Pengembangan di sektor pariwisata itu diharapkannya semakin memacu pertumbuhan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara, di sektor Pertanian lebih spesifik dicontohkannya pengembangan Ubi. “Intinya, marilah kita sama-sama membangun Kabupaten Pelalawan,” ungkapnya.
Budi berharapan Pilkada nanti berlangsung damai dan tidak saling mencari kesalahan. "Mari kita sama-sama dengan masyarakat Kabupaten Pelalawan menuju Pilkada Damai 2020.
Diketahui, Budi Artiful dikenal sebagai sosok yang memiliki tingkat kepedulian sosial yang tinggi. Tamatan Sarjana Ekonomi dan S2 Ilmu Pemerintahan ini tidak diragukan lagi jika diberikan amanah untuk memimpin Kabupaten Pelalawan.*rls
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Selasa 14 Mei 2024, 09:57 WIB
Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang
Selasa 14 Mei 2024, 09:35 WIB
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri
Selasa 14 Mei 2024, 09:29 WIB
Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
Senin 13 Mei 2024, 20:56 WIB
Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi
Senin 13 Mei 2024, 15:57 WIB
Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya