Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Dua Tahun Berjibaku Merawat Konstituen, Kunci Sukses Arif Eka Saputra Raih Suara Tertinggi DPD RI   ●   
  • Diduga Berkonspirasi Mengamankan Mafia Pailit, CERI Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung   ●   
  • Idulfitri 1445 H, Pj Gubernur Riau Undang Masyarakat Silaturahmi ke Rumah Dinas   ●   
  • Bang HT, Calon Bupati Pelalawan 2024: Memasuki Arena Pilkada dengan Semangat Tinggi   ●   
  • NasDem Akan Tentukan Kader Internal Terbaik untuk Pilkada Serentak Riau   ●   
Hakim PN Surabaya Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara
Selasa 11 Juni 2019, 13:43 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Surabaya, berazamcom -- Musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Selasa (11/6).

"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya.

Atas vonis hakim tersebut, Dhani menyatakan mengajukan banding.

Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memvonis Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

Dalam kasus ini, Jaksa menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.*

[]bazm-13
sumber: CNN Indonesia.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top