Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
Polres Meranti Amankan Ratusan Batang Kayu "Tak Bertuan"
Selasa 04 Februari 2020, 15:35 WIB
Ratusan kayu tak bertuan yang ditangkap polisi
Meranti, berazamcom - Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap kayu illegal logging, Ahad ( 2/2/2020 ) siang, di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Ratusan kayu balak tersebut ditemukan dengan berbagai macam ukuran. Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH kepada wartawan, Senin (3/2) mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. "Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang menemukan adanya aktivitas tersebut makanya kita langsung turun ke lapangan. Ternyata benar. Saat ini ratusan kayu ilegal yang ditemukan di Jalan Parit Kekat, Desa Sungai Tohor, Tebing Tinggitimur Kepulauan Meranti itu, sudah kita pasang police line," ungkapnya. Aryo menceritakan, kayu tersebut berjumlah lebih kurang 211 batang dengan ukuran bervariasi. Keberadaan dan pemiliknya masih didalami dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Sampai saat ini kita belum tahu punya siapa. Yang jelas masih tahapan pulbaket," ungkapnya. Menurutnya, titik koordinat eksploitasi atau lokasi aktivitas pembalakan liar tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dikelola oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) setempat. "Kita juga telah berkoordinasi dengan UPT KPH dalam menentukan status kawasan yang dieksploitasi. Setelah diambil titik koordinatnya, ternyata lokasi berada di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh LPHD," ungkapanya. Tahapan penyelidikan, pihaknya akan memanggil perangkat desa, dan berkoordinasi dengan KPH setempat. Selain itu mereka juga akan mendatangkan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Riau. "Dalam waktu dekat perangkat desa akan kita panggil. Mulai dari kades hingga perangkat lingkungan. Dengan KPH kita tetap berkoordinasi. Termasuk akan mendatangkan ahli pengelolaan hutan produksi provinsi," ujarnya. Terhadap kasus tersebut pelaku bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.*rul/bazm3



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top