Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
Kapolsek Rangsang Himbau Masyarakat Tak Membakar Lahan
Sabtu 15 Februari 2020, 11:15 WIB
Baleho larangan membakar lahan dari Polsek Rangsang
Meranti, berazamcom - Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rakmamora himbau masyarakat Rangsang dan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurut Djoni, kebanyakan masyarakat tidak sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seperti pada kesehatan, kabut asap bisa menimbulkan penyakit ISPA. "Jadi, pembukaan lahan harus melalui tahapan yang telah ditentukan dan tidak menimbulkan asap, supaya udara tetap selalu segar dan masyarakat terhindar dari penyakit," kata Djoni, Sabtu (15/02/2020). Ditegaskannya, sesuai dengan UU RI No 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa dipidana 12 tahun penjara. "Untuk sosialisasi karhutla gencar kita lakukan, termasuk pemasangan baleho di desa wilayah hukum polsek rangsang," bebernya. Kepada seluruh masyarakat Rangsang dan Rangsang Pesisir, Djoni berharap apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke Polsek Rangsang, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.*bazm3/rul



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top