Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Gakkum ODOL Gabungan, BPTD IV Tilang 15 Kendaraan
Rabu 04 Maret 2020, 08:24 WIB
ist

Pekanbaru, berazamcom - Belasan personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi kepulauan Riau kembali diturunkan untuk melaksanakan Penegakan Hukum Over Dimensi Over Loading (ODOL), Selasa (3/3/2020).

Mengambil titik pelintasan di Simpang Bingung, Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru, jajaran BPTD IV bergabung dengan unsur Dinas Perhubungan Provinsi, Denpom I/3 Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Lalu Lintas dan Propam Polda Riau.

Kasi LLAJ BPTD IV, Efrimon selaku Koordinator Lapangan, bahwa pelaksanaan operasi Gakkum ini merupakan sinergitas seluruh unsur penegakan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Kami fokus pada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang," kata Efrimon.

Pada operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, 15 lembar tilang dikeluarkan petugas. Di antaranya  karena masa berlaku STUK kendaraan telah mati dan kelebihan muatan dan Over dimensi.

"Kami juga melayangkan surat oernyataan melakukan nomalisasi kendaraan sebanyak 5 unit kendaraan yang ternyata over dimensi," kata Efrimon.

Pada operasi gabungan ini, personel Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga menerbitkan sebanyak 5 lembar tilang, dan anggota Ditlantas Polda Riau mengeluarkan 5 lembar tilang.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan angkutan tersebut, dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat 13 Maret 2020," jelas Efrimon. *

[]bazm-13
sumber: mediacenter.riau.go.id



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top