Kejari Dumai Musnahkan 170 Gram Sabu dan 300 Butir Pil Ekstasi
Kamis 05 Maret 2020, 15:39 WIB
Wawako
Dumai Eko Suharjo dan Kajari Dumai Khairul Anwar memusnahkan barang
bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender.
Dumai, berazamcom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan barang bukti 170 gram narkotika jenis sabu, 300 butir pil ekstasi dan 140 gram ekstasi serbuk dengan cara diblender di halaman kantor Kejari Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, Kamis (5/3/2020).
Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni handphone, peralatan hisap, senjata tajam seperti golok, kapak, cangkul dan parang, uang palsu dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dunai, Khairul Anwar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dany Andhika dan undangan lainnya.
"Barang buktinya sabu-sabu 170 gram lebih, kemudian ekstasi serbuk 140 gram, pil ekstasi 300 butir, uang palsu, handphone, sajam dan lainnya," kata Kajari.
Ia menambahkan, pemusnahan narkotika di lakukan dengan cara di larutkan di dalam air lalu di blender, BB lainnya seperti alat hisap dan uang palsu dibakar, untuk handphone kita hancurkan sedangkan Sajam kita potong pakai grenda.
Khairul Anwar menerangkan, tujuan pemusnahan ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti seperti BB Narkoba, jadi seluruh barang bukti yang telah memiliki hukum tetap, dan pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan maka dimusnahkan.
Lanjutnya, pemusnahan BB akan dilakukan setiap triwulan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan.
Sementara, wakil walikota Dumai, Eko Suharjo yang juga menyaksikan pemusnahan BB yang telah Inkracht mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memusnahkan BB Narkoba agar tidak disalahgunakan.
Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni handphone, peralatan hisap, senjata tajam seperti golok, kapak, cangkul dan parang, uang palsu dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dunai, Khairul Anwar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dany Andhika dan undangan lainnya.
"Barang buktinya sabu-sabu 170 gram lebih, kemudian ekstasi serbuk 140 gram, pil ekstasi 300 butir, uang palsu, handphone, sajam dan lainnya," kata Kajari.
Ia menambahkan, pemusnahan narkotika di lakukan dengan cara di larutkan di dalam air lalu di blender, BB lainnya seperti alat hisap dan uang palsu dibakar, untuk handphone kita hancurkan sedangkan Sajam kita potong pakai grenda.
Khairul Anwar menerangkan, tujuan pemusnahan ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti seperti BB Narkoba, jadi seluruh barang bukti yang telah memiliki hukum tetap, dan pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan maka dimusnahkan.
Lanjutnya, pemusnahan BB akan dilakukan setiap triwulan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan.
Sementara, wakil walikota Dumai, Eko Suharjo yang juga menyaksikan pemusnahan BB yang telah Inkracht mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memusnahkan BB Narkoba agar tidak disalahgunakan.
"Mari kita dukung dan bantu penegak hukum yang ada di kota Dumai, dalam menekan angka tindak kejahatan yang ada di kota Dumai khususnya peredaran narkoba," pungkasnya.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024