Rencana Sri Mulyani Merelaksasi PPh 21, Dinilai Belum Efektif Menahan Perlambatan Ekonomi Akibat Corona
Rabu 11 Maret 2020, 07:00 WIB
Rencana pemerintah merelaksasi PPh 21 dinilai belum cukup efektif menahan perlambatan ekonomi akibat Corona dan tak menguntungkan karyawan.
berazamcom--Rencana pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 alias pajak karyawan dinilai tak cukup efektif untuk menghadapi perlambatan ekonomi akibat wabah Corona (COVID-19). Soalnya, resep yang pernah dipakai Menteri Keuangan Sri Mulyani pada masa krisis finansial 2008-2009 itu belum terbukti ampuh menjaga konsumsi domestik.
Apalagi, stimulus fiskal tersebut juga tak dijelaskan seperti apa bentuknya: penundaan pembayaran, penundaan ditanggung pemerintah, atau menurunkan batas komponen pengurang pajak karyawan—yang terdiri dari biaya jabatan dan biaya pensiun.
Jika hanya berbentuk penundaan, maka sudah jelas hal tersebut tak punya dampak signifikan. Sebab, karyawan tak memiliki tambahan penghasilan dan pajak mereka yang berada di tangan perusahaan hanya ditangguhkan jadwal transfernya.
“Enggak akan signifikan membantu ekonomi kalau ke perusahaan saja, bukan ke karyawan,” Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap dilansir dari Tirto, Senin (9/3/2020).
Sebaliknya Manap menyarankan agar pemerintah meringankan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 8 persen. Kendati demikian, opsi ini punya potential loss cukup signifikan atas penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang sumbangsihnya terhadap total pajak mencapai 21,7 persen.
Lantaran itulah, menurutnya, pemerintah bakal lebih memilih diskon PPh 21 yang porsinya hanya 11,2 persen dari total penerimaan pajak di tahun 2019.
Konsekuensi lainnya, penurunan PPN berpotensi meningkatkan inflasi bila saat kenaikan konsumsi yang terjadi tak diimbangi dengan ketersediaan pasokan barang yang juga terganggu karena Corona.
Peneliti fiskal Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemberian insentif alternatif dari PPh 21 memang bisa dilakukan melalui PPN. Namun, menurutnya, pemerintah bisa menggunakan skema itemized deduction ketimbang standard deduction agar dampak keringanan pajak bisa lebih dirasakan oleh karyawan.
Maksudnya, pemerintah memberi keringanan pembayaran pajak dengan memperhitungkan keberadaan biaya-biaya penting yang sering digunakan masyarakat seperti transportasi, konsumsi harian, biaya pengasuhan anak, dan lainnya.
Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, ujar Rendy, juga sudah menerapkan ini. “Jadi disposable income atau pengeluaran yang bisa dilakukan setelah dipotong pajak bisa meningkat,” ucap Yusuf seperti dilansir dari Tirto, Senin (9/3/2020).
Jika pun pemerintah tetap merelaksasi PPh 21 dengan menunda penarikannya, maka uang ini tetap tidak boleh dibiarkan mengendap. Menurutnya perlu skema agar uang itu digunakan untuk kebutuhan perusahaan lainnya sehingga nantinya secara tidak langsung menggerakkan kegiatan perekonomian.
Menkeu Sri Mulyani belum mau menanggapi pertanyaan terkait konsep stimulus fiskal yang ia tawarkan tersebut. Ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/3/2020), ia hanya menjawab, “Nanti saya akan beri statement sendiri buat stimulus.” ***
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau